Kegiatan posko PPKM MIKRO COVID – 19 Desa Sukareja – Balongan

MABES BHARINDO – Indramayu, 10/02/2022. Tim Posko PPKM Mikro Covid – 19 yang terdiri dari Kepala Desa H. Taspan, Bhabinkamtibmas Desa Sukareja Polsek Balongan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar Bripka Dirah.

Babinsa Desa Sukareja Serma Puger, Bidan Desa Sukareja Hj. Lina Z, serta Tokoh Pemuda Desa Sukareja Saudara Abrari kembali terjun ke lapangan.

Dalam rangka melaksanakan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Penerapan protokol kesehatan, pembagian masker, edukasi dan sosialisasi 5M kepada warga masyarakat Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (10/2/2022) Pagi.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif.S.I.K., M.H melalui Kapolsek Balongan, AKP H. Saripudin mengatakan bahwa Tim Posko PPKM Mikro Desa selalu menjalankan fungsinya.

Yang bertujuan untuk menekan dan menghentikan penyebaran virus di Desa Sukareja khususnya.

Dijelaskan Kapolsek, adapun tugas dan tanggung jawab Tim Satuan Kerja Posko PPKM.

Diantaranya Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran, penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa.

Yaitu melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek terkonfirmasi Covid 19.

Orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa, melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa.

Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala.

Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis.

Disetiap Posko Desa dan melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

Selain itu, Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran atau penularan COVID-19.

Sesuai kewenangan Desa yaitu berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau, menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19.

Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID-19).

Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri, melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19, dan melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

Lebih lanjut, Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran serta penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa.

Yaitu memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa, pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu).

Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas.

Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa, dan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas pendukung dari pelaksanaan Posko Desa akibat penyebaran, penularan dan penanganan COVID-19.

Desa yaitu memfasilitasi operasional dan admnistrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19, membuat system informasi kesehatan warga Desa.

Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistic sesuai kebutuhan, melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.

Serta pencegahanya kepada masyarakat dan melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa, dan melaporkan semua hasil tugas kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat,”

Penulis : Teja Sulaksana / Rasta

Editor : Tarja

Komentar