Kebut, Kejaksaan Negeri Ponorogo Panggil 6 Perangkat Desa Terkait Kasus Desa Sawoo Kabupaten Ponorogo

Mabesbharindo,com.Ponorogo

Kejaksaan Negeri kabupaten Ponorogo kembali memanggil 6(enam) Perangkat Desa, terkait dugaan penyalahgunaan Jabatan dan Pungutan Liar (pungli) proses penyegelan tanah atau riwayat tanah sebagai persyaratan pengajuan program PTSL. Senin (06/02/2023)

Dari ke 6(enam) Kasun yang dipanggil hanya 4(empat) orang yang hadir,untuk menjalani pemeriksaan yang ke tiga kalinya, sementara 2(Dua) Kasun Absen.

Ahmad Affandi Kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo menyampaikan kepada Tim Media Mabesbharindo,com Ponorogo,senin (06/02/2023).
“Hari ini kita memanggil 6 Kasun namun 2 Kasun Absen/ijin karena ada halangan, sehingga kita melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang Kasun ini dulu”.tuturnya.

Keenam Kasun yang di panggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini yakni 5(lima) Kasun dan 1(satu) Staff Kasun.

Pemanggilan ke 5(lima) dan 1(Satu) Staff Kasun ini,hasil dari penambahan keterangan warga dan kita konfrontir lagi dengan keterangan kasun-Kasun ini.terangnya.

Disampaikan juga oleh Ahmad Affandi, dalam pemeriksaan hari ini pihaknya telah melibatkan Penyidik dari Seksi Pidana Khusus (PIDSUS).

“Setelah ini kita rapatkan lagi,dan nanti kita serahkan ke Penyidik Pidsus atau Langsung kita naikan ke Penyidikan”tegasnya

Ahmad Affandi juga menambahkan, para Perangkat Desa yang telah diperiksa selama ini masih belum mengakui atau masih menyangkal bahwa mereka melakukan pungutan liar (pungli) terhadap proses penyegelan tanah atau periwayatan tanah sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan Program PTSL di Sawoo ini.

“Keterangan dari warga sudah banyak dan rata-rata sama keterangannya, masih ada penyangkalan, tapi itu hak mereka, tidak berpengaruh terhadap kelanjutan pemeriksaan”pungkasnya (HR)

Komentar