Mendikbud Nadiem Makariem merombak mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Berikut rinciannya
Media MabesBharindo * Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem telah meluncurkan paket kebijakan Merdeka Belajar ‘Episode Ketiga’.
Kebijakan ini merombak mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berikut pokok-pokok kebijakan baru Nadiem soal dana BOS:
(1) Dana BOS Disalurkan Langsung ke Sekolah,Tak Lagi Lewat Pemda
Dana BOS adalah program bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk sekolah jenjang dasar sampai menengah. Dana ini bisa dipakai untuk pembayaran honor pengajar, pemeliharaan sarana-prasarana sekolah, dan lain-lain.
Sebelumnya, dana BOS disalurkan pemerintah pusat lewat perantara pemerintah provinsi (pemprov), dengan 4 kali tahap penyaluran. Pihak sekolah juga harus mengurus berbagai syarat administrasi untuk mencairkan dana tersebut.
Tapi mulai 2020, dana itu akan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke sekolah-sekolah, dengan 3 kali tahap penyaluran.
Mekanisme baru ini diharapkan bisa mempercepat proses penerimaan dana BOS, serta mengurangi beban administrasi sekolah.
(2) Sekolah Bisa Memanfaatkan Dana BOS dengan Lebih Fleksibel
Sebelumnya, pemakaian Dana BOS banyak diatur pemerintah, seperti maksimal alokasi 15-30 persen untuk gaji guru honorer, dan maksimal 20 persen untuk pembelian buku.
Tapi mulai 2020, Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. Batas alokasi Dana BOS untuk pembayaran guru honorer juga dinaikkan hingga maksimal 50 persen.
(3) Dana BOS Dinaikkan Rp.100 Ribu per Peserta Didik
Tahun 2020 pemerintah pusat menaikkan besaran Dana BOS per peserta didik, yakni:
SD: Rp800 Ribu menjadi Rp900 ribu
SMP: Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta
SMA: Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta
4. Pemakaian Dana BOS Dilaporkan Secara Online dan Harus Dipublikasikan
Sebelumnya, laporan penggunaan Dana BOS disampaikan sekolah ke Pemkab dan Pemprov, baru diteruskan ke Pemerintah pusat.
Tapi sekarang, sekolah diminta membuat laporan secara online lewat situs yang disediakan Kemendikbud. Sekolah juga wajib mempublikasikannya di papan informasi sekolah, dan tempat lain yang mudah diakses publik.
Laporan itu juga dijadikan syarat untuk penyaluran Dana BOS tahap ketiga.
“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” jelas Nadiem di situs Kemendikbud.
Editor : Khoirul Anam
Komentar