Keberatan Atas Sertifikat Tanah di Suka Mekar, Warga Minta BPN Bekasi Bertindak Tegas

Nasional1922 Dilihat

Mabesbharindo.com

Bekasi – Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Warga Desa Suka Mekar, Kecamatan Suka Wangi, melayangkan surat keberatan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03761 yang dinilai bermasalah. Surat keberatan tersebut diajukan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi oleh pihak yang merasa dirugikan.

Dalam surat tersebut, warga menilai bahwa terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat, baik secara administratif maupun substantif. Tanah yang disengketakan diklaim telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh keluarga pengaju keberatan secara turun-temurun.

“Kami berharap pihak BPN Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam dan segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status tanah tersebut. Ini menyangkut hak kami yang sudah puluhan tahun kami kelola,” ujar salah satu perwakilan warga.

Menanggapi surat keberatan tersebut, Rumah Hukum Rakyat Nusantara, yang turut mendampingi warga, menyampaikan apresiasi atas respon positif dari pihak BPN Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum Rumah Hukum Rakyat Nusantara, Sugono, S.E., S.H., bersama Sekretaris Jenderal, Budi Haryanto, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dan penerimaan yang baik dari Kepala Bidang Sengketa BPN Kabupaten Bekasi, Bapak Deni, dalam pertemuan yang berlangsung hari ini.

“Kami sangat menghargai keterbukaan dan sikap kooperatif dari BPN Kabupaten Bekasi. Kami berharap proses mediasi yang telah dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2025 dapat menjadi forum yang solutif dan adil bagi semua pihak,” ujar Sugono.

Lebih lanjut, pihak Rumah Hukum Rakyat Nusantara berharap agar proses penyelesaian sengketa ini dapat berjalan transparan, profesional, dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada keadilan.

“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan perhatian dari pihak BPN. Semoga mediasi nanti berjalan lancar dan membuahkan hasil yang baik,” tambah Budi Haryanto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BPN terkait isi dan tindak lanjut surat keberatan. Namun, masyarakat berharap proses penyelesaian kasus ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah secara menyeluruh

(Jack)

Komentar