Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI- Keberanian para pedagang obat berbahaya jenis Tramadol di empat lokasi berbeda di wilayah hukum (wilkum) Polres Sukabumi Kota menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, belakangan ini Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin gencar menggelar operasi.
Penangkapan terhadap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba, termasuk penjualan obat berbahaya jenis Tramadol. “Namun para pedagang Tramadol masih berani berjualan.
Bagi masyarakat, keberanian mereka tentu menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa para penjual Tramadol itu masih beroperasi? Kita semua penasaran ingin mendapatkan jawaban atas pertanyaan itu,” kata seorang tokoh organisasi antinarkoba di Sukabumi kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Berdasarkan penelusuran dan investigasi di lapangan, di wilkum Polres Sukabumi Kota paling tidak terdapat empat kios aktif menjual Tramadol dan sejenisnya. Mereka bertransaksi dengan tenang dan tanpa rasa sungkan dilihat orang banyak.
Aktivitas mereka sudah menjadi rahasia umum karena sebagian masyarakat telah mengetahui kegiatan penjualan Tramadol oleh mereka. Para penjual obat berbahaya itu menyamarkan tempat berjualannya dengan kios makanan dan minuman. Kios mereka selalu ramai oleh pembeli yang datang silih berganti.
Masyarakat pun bertanya-tanya tentang banyaknya pembeli ke kios mereka. Mengapa kalau hanya untuk membeli makanan dan minuman ringan mesti ramai dan ada pembeli yang datang dari tempat jauh?
Keempat kios yang masih aktif antara lain terletak di Jalan Pelabuhan 2 di seberang PT Great Apparel, Jalan Otista Citaming, di depan pabrik semen SCG, dan seberang Perum Bumi Pasundan. “Walaupun polisi gencar melakukan operasi penangkapan, para pedagang obat berbahaya itu seperti tidak ada takutnya,” kata dia.
Beberapa waktu lalu jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil membekuk 11 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dari 9 pengungkapan kasus narkoba.
Lokasi kejahatan narkoba itu tersebar di 9 Polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Penyidik membidik para tersangka dengan UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal mulai 12 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya sangat signifikan yakni hampir dua kali lipat dibandingkan dua minggu sebelumnya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/9/2021) lalu.
Peningkatan barang bukti kejahatan itu membuktikan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota semakin hari semakin mengkhawatirkan, ujar AKBP Zainal.
Barang bukti yang diamankan polisi dari 9 kasus tersebut terdiri dari sabu sebanyak 685,33 gram, tembakau sintesis 135,35 gram, obat berbahaya Tramadol 5.405 butir, Hexymer 2.000 butir, Riklona 36 butir.
Nama-nama pelaku yang didata polisi terdiri dari MG (43), RN (21), AS (48), AGI (27), RW (20), SRP (23), DYP (31), DRP (21), MZ (20), D (24), dan FFZ (20). (*)
Komentar