Mabes bharindo NTB.(07/07/2021) – Tim Puma Polres Bima Kota, berhasil menangkap DPO komplotan curanmor yang selama ini jadi target operasi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra Rizkila, Rabu (7/7) mengabarkan, Tim Puma menangkap para DPO ini dalam rentang waktu yang berbeda. Terakhir ditangkap dini hari tadi di Desa Simpasai Lambu Bima.
Pelaku yang diamankan jelas Rayendra, BN alias RII (25) ES (35) dan US (27), ketiganya warga Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Barang bukti yang diamankan, sebut Kasat Reskrim, sepeda motor Yamaha Mio warna biru, sepeda motor Honda Supra X dan Scoopy warna merah.
Kronologis penangkapan urainya pada September tahun lalu, Tim Puma mengamankan pelaku beserta BB SPM hasil CURANMOR, dari pengakuannya bahwa SPM tersebut di dapatkan dari pelaku BN alias RII, TIMpun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku BNI alias RII, Namun di dapati informasi bahwa pelaku tersebut telah berhasil melarikan diri keluar daerah Bima.
Namun pada saat Tim melakukan penggrebekan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dengan tindakan tegas dan terukur pelaku berhasil di lumpuhkan oleh Tim Puma Polres Bima Kota.
Dari pengakuan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali diwilayah polres Bima kota bersama rekanya inisial (GN) yang sudah berhasil diamankan pada bulan September tahun lalu bersama BB SPM Yamaha Mio dan, dari pelaku tim berhasil mendapatkan pengakuan bahwa menjual motor kepada ES yang merupakan warga satu desa dengan pelaku.
Dari pengakuan pelaku tersebut Tim melakukan penelusuran terkait keberadaan BB dan mengamankan ES. Namun dari keterangan bahwa motor tersebut telah dijual lagi kepada US yang beralamat di Desa lanta Kecamatan Lambu.
Kemudian Tim menelusuri keberadaan US di kebunnya di So KANTEI Desa Sumi Kecamatan Lambu dan benar adanya setelah Tim melakukan penelusuran di kebun tersebut Tim berhasil mengamankan US dan BB 1 unit SPM Honda Supra X 125, dan satu motor lainnya yg diduga hasil kejahatan.
“Para pelaku telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Komentar