Kasus Sawoo, Inspektorat Nyatakan Ada Perbuatan Melawan Hukum, Serahkan Ke Tim penyelidik Kejari ponorogo

Mabesbharindo,com.Ponorogo

Kejaksaan Negeri Ponorogo Selasa 07 Februari 2023 menerima Surat Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Ponorogo yang berisi REKOMENDASI tentang penanganan terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pungutan Liar(PUNGLI) atas Proses Segel atau periwayatan tanah sebagai syarat pengajuan program PTSL di Desa Sawoo.

Dalam surat Rekomendasi tersebut, Pihak Inspektorat Kabupaten Ponorogo menyatakan adanya perbuatan yang melawan Hukum, sehingga terkait Kasus Sawoo Inspektorat menyerahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Ahmad Affandi (kasintel) kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan ke Mabesbharindo, com, Bahwa hari ini pihaknya menerima Surat dari Inspektorat yang berisi REKOMENDASI penyerahan tindak lanjut penanganan permasalahan Desa Sawoo ke tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selasa(07/02/2023)

Sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Ponorogo yang menyatakan tidak ditemukannya adanya kerugian Keuangan Daerah ataupun tidak ditemukannya adanya kerugian keuangan Negara.terang Ahmad Affandi

“Kalau dalam surat hari ini sudah ada REKOMENDASI untuk ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Ponorogo. Di laporan investigasi Inspektorat ada uraian terkait PMH”jelas Affandi

Ahmad Affandi juga menambahkan. “Dari sini sebagai bahan lagi untuk kita sempurnakan dan kemudian dilimpahkan ke bidang PIDSUS, mungkin pekan depan lah kita limpahkan ke PIDSUS,”jelasnya

Saat di tanya dari tim Media Mabesbharindo,com, status kasus sawoo langsung ke penyidikan atau penyelidikan, Ahmad Affandi mengatakan masih menunggu kebijakan pimpinan. (HR)

Komentar