Kasus Pailit PT Zug Industri Indonesia: 115 Karyawan Dirugikan, Kuasa Hukum Minta Dukungan Media

Nasional1602 Dilihat

Jakarta,mabesbharindo com, 

Jakarta Pusat —Pailit merupakan peristiwa hukum yang menyatakan bahwa suatu perusahaan tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada kreditur. Hal ini dapat terjadi akibat berbagai faktor, seperti mismanagement, persaingan pasar yang ketat, bencana alam, atau pandemi seperti yang Terjadi Pada PT.Zug Industri Indonesia,Team Kuasa hukum Kreditor karyawan PT Zug Industri Indonesia, Suryani Hariandja, S.H. dan Cliff Fabian Maliangkay, S.H., menjelaskan perjalanan panjang kasus pailit perusahaan yang telah berlangsung sejak 2018 lalu,Saat mengadakan Konferensi Pers didepan awak media , di Pengadilan Jakarta Pusat,Jalan Bungur Besar Raya No. 24,26,28 Rt 28/1, Gn Sahari Sel. Kec kemayoran Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610,Pada senin (10/02/2025).

Suryani mengungkapkan bahwa pada tanggal 3 November 2023 baru mendapatkan Kuasa dari karyawan PT . Zug Industri Indonesia,Suryani dan Team kuasa hukum bekerja keras untuk memperjuangkan Hak karyawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami baru mendapatkan kuasa pada 3 November 2023. Sejak saat itu, kami berupaya keras untuk mencari kejelasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami telah mengirimkan surat dua kali dan berusaha berkomunikasi dengan hakim pengawas serta panitera, namun hakim pengawas tidak dapat ditemui, hanya dapat bertemu dengan panitera namun kami tidak mendapat jawaban yang memuaskan.”Tegas Suryani .

Masih sambung suryani kendati demikian, perjuangan kami tidak sia-sia. Setelah berkoordinasi dengan salah satu tim kurator PT .Zug Industry Indonesia Jesica Novia, dana sebesar Rp 1.000.000.000 miliar dapat dicairkan. Namun, kami merasa jumlah tersebut tidak sesuai dengan total yang seharusnya diterima, yang diperkirakan sekitar Rp 7 miliar.

“Kami tidak akan berhenti berjuang karena itu adalah hak-hak karyawan yang harus diperjuangkan, melihat ada beberapa karyawan di antara mereka telah meninggal dan ada anak karyawan tidak dapat melanjutkan sekolah.” tambahnya dengan penuh empati.

Sebagai Kuasa hukum Suryani menekankan pentingnya dukungan media dalam mengawasi perkembangan kasus ini.

“Kami memohon kepada rekan-rekan wartawan untuk membantu memantau dan memberi dukungan, agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi.” Harap Suryani

Sementara itu, Cliff Fabian Maliangkay,S.H menambahkan Kami telah meminta daftar harta pailit dan laporan penjualan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 maret 2024 Register no 4523 dan 29 Mei 2024 Register no 6848, namun hingga saat ini kurang lebih sepuluh bulan kami masih kesulitan mendapatkan informasi dan data tersebut dan Kami sudah melakukan komunikasi telp whatshapp dengan Panitera Agnes ,namun beliau menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut. Kami berharap pihak pengadilan dapat memberikan dan mempercepat proses ini.

Kami selaku kuasa hukum, menduga adanya penggelapan sebelum dilakukannya pailit dan adanya penjualan aset pailit dibawah harga pasar dikarenakan data yang kami minta tidak dapat diberikan, kami kuasa hukum akan melakukan Pengaduan ke Kepolisian maupun ke Mahkamah Agung (MA) serta meminta kepada pihak terkait untuk memonitor perkembangan kasus ini, yang sudah berlangsung terlalu lama dan hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi karyawan lain yang mengalami kondisi serupa.

“Kami akan membawa seluruh karyawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika hak-hak karyawan tidak dipenuhi. Kami berharap agar pemerintah juga berperan aktif dalam memonitor perkara ini agar tidak terulang pada karyawan perusahaan lain yang sedang dalam pailit”. tutup Cliff.

Dengan sekitar 115 karyawan yang dirugikan, kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh para karyawan dalam mendapatkan keadilan atas upah dan hak-hak lainnya yang belum dibayar.

(red)

Komentar