Kasus Asabri Bergulir, Kejagung Periksa ES dan Tujuh Direksi Perusahaan Sekuritas

Nasional51 Dilihat

MabesBharindo, Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) senilai Rp23,7 triliun.

Dalam kasus Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leo Simanjuntak secara diplomatis mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Mereka yang diperiksa sebagai saksi ya, tidak menutup kemungkinan dapat berubah statusnya sebagai tersangka. Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan tim penyidik,” kata Leo, Kamis (25/2/2021).

Ia menjelaskan, satu dari delapan saksi yang diperiksa itu adalah pria berinisial ES yang merupakan Komisaris Utama PT Bumi Sanurhasta Mitra Tbk/mantan Komisaris PT Minna Padi Investama Sekuritas.

Sementara tujuh saksi lainnya adalah pejabat direksi pada sejumlah perusahaan sekuritas. Masing-masing BS selaku Direktur Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur Trust Securities. Lalu JA (Direktur BNI Securities), LS (Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia), YFT (Direktur UOB Kay Hian Securities). Satu saksi lagi adalah RN selaku pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SW dan AP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia.

Tim penyidik, jelas Leo, masih terus menggali bukti-bukti serta dokumen yang diperoleh guna menetapkan tersangka baru.

Karena itu, lanjut Leo, pemeriksaan terhadap para saksi itu sangat diperlukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

Berdasarkan penelusuran wartawan, PT Minna Padi Investama Sekuritas beberapa kali menjadi pemberitaan di sejumlah media. Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejagung, adalah ES selaku pemilik perusahaan Mina Padi Investama.

Bahkan dalam pemberitaan di salah satu media daring disebutkan, ratusan nasabah produk reksa dana Minna Padi dan Emco Aset Manajemen menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu.

Berita itu mengatakan bahwa mereka mengadu karena telah menjadi korban produk tersebut dengan kerugian mencapai sekitar Rp6 triliun yang sampai saat ini masih bermasalah.

Group mereka pun ramai di berbagai media ketika hendak mengakusisi saham Bank Muamalat yang berakhir dengan mengendapnya dana investor ketika akusisi tidak jadi dilakukan, diharapkan PT.Asabri tidak terjebak menjadi salah satu investor saat itu.

Berdasarkan rilis media, muncul dugaan kuat Asabri juga membeli saham MINA dan PADI dalam jumlah besar melalui Reksadana yang dikelola para MI.

Komentar