Kasun Dan Isteri Di Ponorogo,Di Duga Langgar Pasal 51 UU Desa No 6 Th 2014 Tentang Desa

Daerah87 Dilihat

JATIM,mabesbharindo.com – Sepasang suami isteri di Ponorogo, yang sekaligus sebagai perangkat desa atau Kasun Desa Gelinggang Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo “Tega Merampas dan Menyekap kedua wartawan dan wartawati di kamar rumahnya”.

Peristiwa di ketahui berawal saat kedua wartawan ponorogo ini, berusaha mendatangi pelaku di rumahnya guna mengkomfermasi atas laporan warga atas tindakan pengelapan,penipuan kepada beberapa warganya.

Kepada media mabesbharindo.com , kepala pimpinan redaksi Republiknews Simon Bunadi menuturkan, Berdasarkan dari hasil data yang dihimpun oleh wartawannya yang telah sesuai kesaksian para korban. PL istri Kasun ini diduga telah melakukan tindakan penggelapan dan penipuan ke beberapa warga desa Gelinggang. PL diduga telah melakukan penggelapan BPKB dan STNK kendaraan bermotor, pinjam uang dengan modus anggunan, dan juga di duga PL sudah menipu para petani dengan modus transaksi jual beli gabah (Padi) dan beras hingga Puluhan TON. ada yang sudah di bayar juga ada yang tanpa dibayar sepeserpun. Dari aksinya ini di duga PL meraup keuntungan uang hingga Ratusan Juta rupiah.

Foto id card awak media.

Atas peristiwa yang menimpa kedua Anggota wartawannya ini, Simon akhirnya mendatangi lokasi kejadian pada hari ini, Kamis (21/10/2021).melalui kepala desa setempat simon berusaha memediasi,namun tidak berhasil menemui. “,menurut keterangan para perangkat desa saat di kantor, kepala desa lagi sakit,” ujar Simon menirukan.

Sementara berdasarkan apa yang telah di lakukan oknum perangkat desa dan istrinya tersebut, sudah seharusnya mendapat sanksi dari pemerintah kabupaten Sesuai dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa sudah di jelaskan larangan-larangan selaku perangkat desa. Di antaranya, Di larang :
1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan.
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian “pemecatatan” dari perangkat desa.


Editor berita : Joko Susilo
Sumber berita : pimpinan redaksi republiknews

Komentar