Kasatpel Citata Kecamatan Cilincing Terkesan Tutup Mata Dengan Maraknya Bangunan Tanpa IMB

Hukum & Kriminal663 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Jakarta|  Maraknya bangunan yang menyalahi aturan perizinan, maupun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Cilincing kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya kinerja Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing, Surya, dinilai lemah dan tidak mampu menegakkan aturan perizinan mendirikan bangunan usaha maupun rumah tinggal yang harus memiliki IMB.

Bangunan tanpa izin membangun tersebut, memang sebagian kalangan masyarakat masih awam hingga terkadang kurang memahami cara mengurus perijinan IMB ini.

Hingga diduga adanya permainan dalam hal ini, karena tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, caranya dengan mengiming- imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.

Ada hal biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Dugaan kondisi ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas. Pentingnya kepemilikan IMB bagi masyarakat Cilincing, ketika mendirikan bangunan usaha maupun rumah tinggal.

Hal ini adalah sejalan dengan Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin membangun.

Bangunan tanpa IMB yang seharusnya segera dihentikan atau direkomtek, namun hasil pantauan awak media pembangunanya tetap berjalan, seperti halnya bangunan di RT 005 RW 007 Kalibaru Barat milik H Uleng. Kemudian bangunan tanpa IMB lainya, di RT 002 RW 007 milik H Bajuri.
Proses pembangunan kedua bangunan warga tersebut disinyalir masih terus berjalan hingga tahapan konstruksi pembangunanya sudah mencapai 50 persen, namun tidak ada tindakan nyata dari Kasatpel Citata Kecamatan Cilincing yang saat ini dipegang oleh Surya.

Sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tersebut, dalam ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang IMB, bahwa setiap pembangunan rumah tinggal dan pembangunan gedung lainnya di wilayah DKI Jakarta harus terlebih dahulu memiliki IMB sebelum dilaksanakan pembangunan.

Pihak Satpel Citata Cilincing harus menjalankan tupoksinya menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB dan haruslah adil tanpa tebang pilih, hingga berita ini diturunkan Satpel Citata Kecamatan Cilincing belum dapat dikonfirmasi dengan alasan tidak ada ditempat.

Komentar