MabesBharindo Belitung Timur – Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Deddy Nuary, SH, SIK, Bersama Kanit Tipiter serta personil sat reskrim Polres Belitung timur pada selasa kemarin 20 Maret 2021 berhasil mengungkap Ilegal loging yang terjadi di HTIÂÂ Hutan Taman Industri didesa Lilangan kecamatan Gantung, keberhasilan pengungkapan kasus Illegal Loging ini Berawal dari laporan masyarakat dan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) ke Satreskrim Polres Belitung Timur, mendapatkan informasi dan Laporan tersebut Kasat Reskrim langsung memimpin personilnya dan di TKP berhasil membekuk 4 pelaku pembalakan liar atau ilegal loging di Hutan Tanaman Industri (HTI) Desa Lilangan Kecamatan Gantung. Bahkan Satu dari ke 4 tersangka memiliki sepucuk senjata api rakitan, dan satu buah senjata tajam.
Pengungkapkan aktivitas ilegal loging yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Belitung Timur di kawasan HTI Lilangan Kecamatan Gantung ini, sangat membuat masyarakat menjadi resah dan marah mengingat Lokasi tersebut berada di Kawasan HTI.
Diguyur hujan saat operasi penangkapan, Satreskrim Polres Beltim dan anggota yang terlibat terus memasuki hutan yang berjarak tempuh kurang lebih satu jam, dengan mengendari kendraan roda dua. Akhirnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sedang melakukan penebangan pohon meranti.
Dari hasil pengembangan ke tiga pelaku tersebut, satu orang kembali diamankan yang juga diduga sebagai koordinator para penebang liar tersebut. Saat diperiksa, warga selapan asal Provinsi Sumatera Selatan ini, menyimpan sepucuk senjata api rakitan dengan 4 butir peluru dan Satu senjata sajam.
“Dari giat penyelidikan itu ada unsur premanisme dari para pelaku, setelah ditemukan orang yang melakukan pembalakan liar, lalu diinterogasi anggota siapa yang memerintahkan. Satu orang bernama Tasa, dilidik, ternyata dia memiliki sajam dan senpi rakitan, kemudian langsung diamankan oleh anggota unit Opsnal berhasil diungkap” Terang Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Deddy Nuary, SH, SIK.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke empat pelaku tersebut telah dibawa dan diamankan di Polres Belitung Timur beserta barang bukti.
Berikut barang bukti yang diamankan di Polres Belitung Timur 1 unit senjata api rakitan, 4 butir peluru cal 5.56, mesin sinso 2 unit, balok 8 , dan papan 15.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku pembalaka liar tersebut berupa, pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal yang dimaksudkan adalah, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan dan turut melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan atau turut melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Untuk pelaku yang memiliki senjata api rakitan serta senjata tajam, dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau yang dimaksud mengusai, menyimpan senjata api, amunisi dan menguasai , menyimpan senjata tajam tanpa izin.
Kini ke Empat pelaku tersebut terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00, serta ancaman maksimal hukuman 20 Tahun penjara.
Komentar