-Mabesbharindo.com. JATIMKasatlantas Polres Madiun, AKP. Ari Bayu Aji berharap masyarakat dapat membantu kinerja kepolisian Lalu lintas polres madiun untuk melaporkan bila melihat pengendara R2 maupun R4 yang mengendarai kendaraan sambil merokok dan main HP dengan cara mengambil gambar dalam bentuk foto maupun video.
Selain pelanggaran merokok dan bermain hp. Satlantas juga fokus dalam 7 prioritas penyebab laka lantas. Seperti pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm, mabuk, melanggar marka dan menerobos rambu lalu lintas.
“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” jelas kasat lantas
Lebih lanjut AKP Ari Bayu Aji menyampaikan di saat berkendara diwajibkan berkonsentrasi dengan area jalan. Sehingga sangat dilarang berkendara sembari merokok atau bermain smartphone,selain dapat menyebabkan mata pengemudi lain iritasi bahkan menyebabkan kebutaan. Yang paling fatal adalah, abu tersebut mengganggu pandangan pengemudi lain sehingga menyebabkan kecelakaan berujung maut.sebagaimana itu sudah di atur dalam peraturan UU Lalu Lintas Pasal 106, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenhub) dengan Ancaman denda hingga RP 750 ribu rupiah.
“Ada UU Lalu Lintas Pasal 106, kan harus konsentrasi. Tidak boleh mengganggu pengemudi jalan yang lain. Di Permenhub (Peraturan Kementerian Perhubungan) juga ada. Ancaman denda 750 ribu,” jelas Ari
Hingga berita ini di rilis kasat Lantas polres madiun AKP Ari Bayu Aji Mengaku, dirinya belum pernah menemui pengemudi yang merokok sambil berkendara. Namun Ari meminta agar masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan kejadian serupa di jalan.
“Diambil gambar, bisa jadi bukti. Kita akan tertibkan. Kita tindak biar ada efek jera. Karena jelas membahayakan keselamatan orang lain yang juga sama-sama sebagai pengguna jalan umum” pungkasnya.(Jok.s)
Komentar