Karyawan di PHK Sepihak,Pengacara Rustam Efendi SH.CPCLE : Dirut PT. Perkebunan Nusantra IV Diminta Tinjau Kembali

Daerah95 Dilihat

Mabesbharindo.com  |  Sergai. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan Pelaksana Kebun Pabatu oleh pihak Manajemen PT. Perkebunan Nusantara IV atas nama Jumiran melalui surat tertanggal 8 Februari 2022 Nomor : 04.07/X/139/II/2022 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Perkebunan Nusantara IV Sucipto Prayitno, terhitung 1 Februari 2022 sudah tidak lagi bekerja di perkebunan tersebut.

“PHK yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara IV itu kata Pengacara Kantor Hukum Trust Rustam Efendi SH, Rabu (16/3/2022), di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, itu tidak sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, UU Cipta Kerja No.11/2020 serta Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11/2020, pada pasal 151 ayat (1) yang menegaskan

“Pengusaha,pekerja/buruh,serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

”Anehnya lagi sebut Rustam, PHK yang dialami Jumiran tanpa memberikan sanksi terlebih dahulu berupa teguran secara lisan atau tertulis, surat peringatan (SP) dan/atau mendapat sanksi pelanggaran disiplin kerja dalam menjalankan pekerjaan.

Adapun dasar PHK tersebut hanya berdasarkan tudingan terhadap Jumiran yang dianggap ikut serta dalam hilang bibit sawit sebanyak 450 batang. Padahal, menurut keterangan klien saya, dalam peristiwa tersebut dia tidak mengetahuinya.

Untuk itu lanjut Rustam, kami mendesak direktur maupun manajer PT. Perkebunan Nusantra IV membuat laporan kehilangan bibit sawit ke Kantor Polisi terdekat, agar masalah kehilangan ini dapat diproses secara hokum.Tegas Rustam. “Kami menolak atas tuduhan semata yang dijadikan dasar PHK, itu suatu tindakan yang keliru dan batal demi hokum. Nah, untuk itu kami ingatkan kiranya PHK ini dapat ditinjau kembali, Ujarnya.

Humas PT.Perkebunan Nusantara IV P. Junaidi yang dihubungi via telepon seluler terkait PHK terhadap Jumiran mengatakan hasil penyelidikan melalui pemeriksaan yang telah dituangkan dalam Berita acara Perkara (BAP) bahwa Jumiran mengaku telah menjual 450 bibit Sawit dan telah menerima uang sebesar Rp.1 juta.

Kemudian pengakuan Jumiran tersebut dibawa dalam rapat LKS (Lembaga Kerjasama) Bipartit bersama Ketua Serikat pekerja dan hasilnya diambil keputusan bahwa Jumiran di PHK. Selain Jumiran, turut dimintai keterangan Alpian dan 3 orang lainnya.

Nah, saat disinggung terkait penadah 450 bibit sawit, Junaidi menjelaskan bahwa masalah ini memang tidak dibawa ke ranah hukum sesuai dengan peraturan perusahaan terkait pelanggaran disiplin pekerja.

Komentar