Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/lV/HUM.3.4.5./2021. tanggal 5 April 2021. terkait menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal ini dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat. Foto : Humas Polri.
MABESBHARINDO.COM. JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas munculnya kegaduhan terkait telah diterbitkannya surat telegram tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan /dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kegaduhan serta ketidaknyamanan yang terjadi sebagai akibat dari timbulnya penafsiran yang beragam terhadap isi surat telegram itu.
“Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” ujar Sigit dalam keterangannya, Selasa (6/April/2021) malam.
Kapolri mengakui, bahwa semangat yang mendasari penerbitan telegram tersebut, agar jajaran kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku, dan tidak bertindak arogan.
Sigit menambahkan, agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, namun juga tetap mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun tetap humanis,” tegas Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa telegram itu bukan bertujuan membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap institusi kepolisian.
“Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” terangnya.
Korps Bhayangkara, tegas Kapolri, masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.
Komentar