Kapolri Kluarkan Keputusan Untuk 1062 Polsek Tidak bisa Lagi Melakukan Menyidik kasus

Kapolri Kluarkan Surat keputusan Untuk 1.062 Polsek Tidak bisa lagi Menyidik Kasus.

MabesBharindo,Jakarta—Jumat 2 april 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi diperkenankan untuk menyidik suatu kasus

Peran Polsek saat ini hanya sebatas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Keputusan ini telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021.

Surat keputusan itu pun sudah ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Juga kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu, tanpa kewenangan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” kata Listyo Sigit melalui surat keputusan itu yang dikutip pada Jumat 2/4/2021).

Keputusan ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 polda di tiap provinsi di Indonesia.(Abd Hamid)

Komentar