Kapolres Semarang Ikuti Launching ETLE secara Virtual bersama Forkompimda

Daerah, TNI & Polri532 Dilihat

MabesBharindo Kab Semarang – Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. bersama Forkompimda dan PJU Polres Semarang mengikuti launching inovasi dan terobosan kreatif lrogram 100 hari Kapolri serta zoom meeting launching ETLE Nasional bersama Kapolri dan Kakorlantas.

Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional yang diterapkan mulai Selasa (23/3/2021) hari ini.

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik. Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.

Dengan adanya aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi Informasi ini, kini masyarakat juga dapat melapor pada polisi hanya dengan mengunduh aplikasi yang telah berintegrasi dengan ETLE dengan Polres Semarang di Google Playstore yaitu ASHIAP dengan HP atau Android

“ETLE Ini akan diberlakukan di Kabupaten Semarang sesuai dengan perintah bapak Kapolri dengan sinergi antara Dishub dan Polres Semarang bersama instansi terkait dalam meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” Ujar Ari Wibowo usai menghadiri launching secara virtual.

Selanjutnya Dalam ETLE nanti petugas menerbitkan tilang elektronik dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi denda akan masuk ke dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Dalam makanisme tilang elektronik atau E-TLE, kegagalan konfirmasi pemilik kendaraan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik ketika pindah alamat, kendaraan dijual, maupun kegagalan membayar denda.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Komentar