MabesBharindo, Pasuruan – Guna menindaklanjuti Inmendagri Nomor 3 tahun 2021, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI didampingi PJU dan Kapolsek melaunching Kampung Tangguh Semeru (KTS) dan Posko PPKM Mikro di beberapa lokasi. Kamis (18/02).
Terdapat 17 lokasi di empat kecamatan. Salah satunya yakni antara lain Kampung Tangguh di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Desa Ngabar Kecamatan Kraton dan Desa Sungiwetan Kecamatan Grati serta Jl. Hang Tuah Gang 4 Kecamatan Panggungrejo.
Selain itu, Kapolres beserta rombongan juga mengecek tempat isolasi, tracing terhadap tamu yang masuk lokasi serta cara penanganan kasus Covid-19.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Covid-19 desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Hari ini kita cek pelaksanaan implementasi PPKM Mikro, sesuai Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur Jatim, serta Surat Edaran Walikota Pasuruan,” jelas Arman.
Lebih jauh Arman menjelaskan, pasien yang terkonfirmasi positif akan dipetakan sampai tingkat RT, kemudian dibuat zonasi sesuai Inmendagri Nomor 3, di mana di satu RT apabila ditemukan 1 sampai 5 warga yang terkonfirmasi positif, nanti akan masuk zona kuning, dan jika ada 6 sampai 10 orang nanti masuk zona orange, serta jika di atas 10 orang masuk zona merah. Namun, menjadi zona hijau bila tidak ada yang terkonfirmasi.
“Semua Kapolsek bersama Muspika, serta perangkat desa dibantu tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda telah mendirikan Posko PPKM Mikro, menentukan pengurus serta melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur pada Inmendagri yang telah ditindaklanjuti tentang pelaksanaan PPKM,” ungkap Arman
Dengan adanya PPKM Mikro ini, terang Arman, diharapkan semua masyarakat lebih peduli sampai dengan tingkat RT. Sehingga, orang yang menjalani isolasi bisa lebih tahu berapa lama dirawat dan kapan dia sembuh atau dinyatakan sehat. ( Dedik )
Komentar