Kapolres Pasuruan Kota Lakukan Pengecekan Anggota Pemegang Senpi

TNI & Polri463 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota dalam mengantisipasi penyalahgunaan senjata api, memerintahkan Kasi Propam dan Kasubbag Sarpras untuk melakukan pengecekan senjata api. Senin, 01/3/2021

Bertempat dihalaman depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota didampingi Kasi Propam dan Kasubbag Sarpras melakukan pemeriksaan senjata api laras pendek jenis Revolver dan FN yang berada pada anggota pemegang senpi.

Sementara itu, Kasi Propam IPDA Haryono mengumumkan bahwa, anggota pemegang senpi segera agar berbaris berbanjar dan dibagi 2 banjar Menuju meja yang telah disiapkan. Anggota diperintahkan untuk antri dengan tetap menjaga jarak menuju meja pemeriksaan yang telah disiapkan.

Pengecekan senjata api yang di laksanakan oleh Kasubbag Sarpras AKP Purwati S.H dan Kasi Propam IPDA Suhariyono beserta anggotanya. Diawali apel terhadap personil yang memegang senjata api berikut dilanjut pengisian data pemegang senpi dan pemeriksaan kondisi senpi.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP ARMAN, S.I.K M.Si mengatakan pagi ini Polres Pasuruan Kota melaksanakan pengecekan senjata bagi personil Polres Pasuruan Kota yang memegang senpi, ini di kandung maksud untuk memastikan bahwa personil yang memegang senpi betul-betul fisiknya ada, di periksa senjatanya sesuai dengan fisiknya nomornya dan kemudian kartunya, apabila kartu pemegang senpi khususnya tes psikologi berakhir segera ditarik jangan diperpanjang, untuk memperpanjang tentunya harus melaksanakan tes psikologi, ini bertujuan agar jangan sampai ada penyalahgunaan senpi oleh personil anggota Polres Pasuruan Kota.

“Agar anggota memperhatikan kondisi senpi dalam keadaan baik dan bersih serta memperhatikan kartu pemegang senpi selalu dalam keadaaan aktif” kata AKBP Arman.

Setelah kegiatan pengecekan hasilnya terdapat temuan berupa kebersihan senpi yang kurang atau dalam keadaan kotor dan kurang perawatan, dan 12  senjata api pendek dengan masa kartu pemegang senjata api sudah tidak berlaku.

“Bagi kartu senjata api yang habis masa berlakunya, maka senjata tersebut langsung di gudangkan oleh Kasubbag Sarpras,” ungkapnya (Dedik)

Komentar