MabesBharindo, Pasuruan – Polres Pasuruan Kota kembali menggelar konferensi pers atas kasus pencurian dengan pemberatan di dalam rumah yang dilakukan oleh tersangka M dan S.
Konferensi Pers bertempat di Joglo Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No. 19 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Jumat (5/3/2021) pagi pukul 07.30 wib
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si memperlihatkan tersangka dan Barang Bukti (BB) TKP di Polsek Lekok 1 (satu) Buah HP SAMSUNG A70 warna hitam beserta doz box, 1 (satu) Buah HP OPPO F1 warna emas celana panjang jeans warna hitam beserta dos box, 2 (Dua) Buah Besi ulir diameter 2cm yang ujungnya pipih, dan 2 (dua) Buah Kunci kontak Sepeda motor yamaha Vixion dan Vario, barang bukti di TKP lain yaitu 2 (dua) unit sepeda motor scoopy dan 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan Baru saja Polsek Lekok dibantu dengan Team Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan curanmor atau pelaku 363 ayat 1, yang bersangkutan keduanya adalah residivis yang sudah pernah ditangkap sebelumnya oleh Polres kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota, memang kedua orang ini terkenal dengan spesialis curanmor.
“Berdasarkan Laporan Polisi bulan November 2020 di TKP dusun lampaian desa Jatirejo Kecamatan Lekok tanggal 1 November pada saat itu yang bersangkutan mencuri dua sepeda motor sekaligus mencuri apa saja yang ada di dalam TKP yaitu uang maupun emas, dan kemarin tanggal 1 Maret 2021 berhasil ditangkap di kediamannya di rumahnya di desa Balung Anyar Kecamatan lekok dan Desa Rawa Gempol, Kecamatan Lekok,” ujar AKBP Arman
Modus operandinya yaitu tersangka M mengantar dan menunjukkan jalan menuju TKP kemudian yang melakukan eksekusi masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dan mencuri motor dan barang-barang apapun yang ada di dalam yaitu tersangka S kemudian yang menjual ke penadah itu saudara M.
“Selanjutnya kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota. jelas arman (Dedik)
Komentar