KAPOLRES MAGETAN LAKSANAKAN PRESS CONFERENCE TENTANG TINDAK PIDANA BERKEDOK PETUGAS VAKSIN COVID 19

Uncategorized626 Dilihat

MABES BHARINDO MAGETAN : Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha,SIK,Msi didampingi Kasatreskrim Iptu Rudy Hidajanto,SH,MH dan Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo mengadakan Pers Release dugaan Perkara tindak pidana berturut-turut penipuan dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di halaman Mapolres Magetan,
Selasa (7/12/20

Dalam paparannya KAPOLRES MAGETAN mengatakan tiga Tersangka diantaranya berinisial RW (23 th) beralamat kelurahan Kauman,Jawa tengah, AJ ( 34 th) beralamat Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang kos di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, dan MA (35 Th), Kelurahan Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes yang melakukan penipuan dengan mendatangi 3 korban di rumahnya.

1.korban dari Jl.Kenongorejo, No.10 termasuk Kelurahan Mangkujayan, Rt.1,Rw.1 Kelurahan/Kecamatan Magetan, 3 pelaku membawa mobil roda empat berwarna hijau Plat AD mengaku relawan yang membagikan sembako dan emas 8 gram (Palsu), meminta cincin beserta surat korban dan HP pun hilang, mengalami kerugian Rp. 3,5 jt.
2. Korban dari Desa Sumberdukun , Kecamatan.Ngariboyo, Kabupaten Magetan,.3 Pelaku berpakaian seperti PNS menanyakan sudah vaksin atau belum dan memberikan kompor gas setelah itu menyuruh korban mengambil surat perhiasan yang dipakai dan memintanya, korban mengalami mencapai Rp.10 Jt.
3. Korban beralamat Desa Jabung , Rt.2, Rw.1, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, didatangi 2 orang tamu yang
menanyakan sudah vaksin atau belum, ketika dijawab korban sudah, pelaku akan memberikan kompor gas 2 tungku merk Niko, sembako dan uang, pelaku memasang kompor gas 2 tungku merk niko dan memasangnya didapur serta menyuruh korban melepas perhiasan korban diatas almari tamu untuk berfoto dan mengambil perhiasannya.” Terangnya.

Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto,SH,MH juga mengatakan,” Ketiga pelaku melakukan Pidana berturut-turut melakukan penipuan dan pencurian dengan pemberatan (Curat) , Masuk Pasal 378 KUHP dan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun Penjara.” Pungkasnya , di harapkan masyarakat MAGETAN lebih waspada di dalam menerima tamu atau menerima orang yang belum kita kenal sehingga akan lebih aman keluarga kita maupun di lingkungan kita pungkasnya ( SANG AGUS )

Komentar