KAPOLRES MAGETAN DAN SATRESNARKOBA LAKUKAN PERS CONFERENCE DALAM HAL PENGGUNA NARKOBA

Uncategorized208 Dilihat

MABES BHARINDO MAGETAN ,,Pada hari ini senin tanggal 20-09-2021 Polres Magetan lakukan pers conference dalam hal di Tangkapnya 3 Orang Tersangka Pengguna Narkoba
Satuan Resnarkoba Polres Magetan berhasil mengamankan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu dan satu orang penjual jamu/ obat ilegal.Semua tersangka diamankan di tempat berbeda beberapa waktu lalu.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah AGS als KTS, (31 th)dengan TKP bengkel lingk.Karang Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat , barang bukti yang bethasil disita petugas 1 bungkus plastik klip sisa sabu. Dua tsk lain adalah CH als TG (26 ), SG als DLNG (45) asal Maospati, diamankan Rabu ( 8/9/2021) di jalan Manjung- Sawahan , Kecamatan Barat, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat 0.33 gram.Sedangkan TSk MSHR (38) asal Kepolorejo Kecamatan Magetan menjual jamu kuat tanpa Badan POM atau ijin edar , ditangkap di warung jamu Pinang Muda Jl.Yos Sudarso, Kepolorejo, Kecamatan Magetan. Rabu (8/9/2021) pukul 21.30 wib.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha,SIK,Msi didampingi Kasatreskoba menjelaskan,” Tersangka diatas diciduk Satresnarkoba berdasarkan info dari laporan masyarakat dan beberapa tersangka tersebut akan mendapatkan hukuman sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, juga pidana denda sedikitnya 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. Sedangkan untuk jamu kuat tanpa BPOM/ijin edar dan keahlian kesehatan dipersangkakan pasal 197 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun denda 1,5 M, Saya berharap kepada masyarakat magetan juga seluruhnya jangan dekati Narkoba karena merusak generasi bangsa Indonesia, juga gunakan produk apapun yang menggunakan ijin edar/Badan POM untuk keamanan khasiat dan juga mutunya ” tegasnya.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu) maka akan dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan setiap orang yang memproduksi/mengedarkan dengan sengaja sediaan Farmasi/alkes tidak memiliki ijin edar yang tidak memenuhi standart/ persyaratan keamanan/khasiat / mutu akan dipersangkakan pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. (Sang agus)

Komentar