Mabesbharindo.com,MADIUN-Dalam kesempatan pers rilis beberapa kasus perkara atas kejadian dan peristiwa di seputar wilayah hukum Polres Kabupaten Madiun Minggu 27 juni 2021 salah satunya yang telah di lakukan pemberitaan melalui link berita resmi mabesbharindo.com dengan judul” pemasang jebakan tikus listrik berujung maut di kecamatan Balerejo di tangkap polres madiun”, .menanggapai kejadian tersebut Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan juga menyempatkan diri menghimbau kepada masyarakat keseluruhan,khususnya para Petani yang memiliki luas lahan pertanian persawahan ,untuk tidak memasang jebakan tikus dengan aliran listrik.
Karena menurut Kapolres,di nilai jebakan tikus yang menggunkan kawat yang beraliran listrik sebagai jerat tikus sangat berbahaya , baik kepada pemasang maupun kepada masyarakat lain secara umum yang beraktivitas di area persawahan tersebut
Seperti yang menimpa beberapa korban lain sebelum-sebelumnya di kawasan daerah pertanian persawahan kabupaten madiun.selain hal tersebut sangat membhayakan nyawa orang lain,juga dapat menyebabkan nyawa seseorang yang tersengat terbunuh.
BACA JUGA
Polres Madiun Tangkap Ojol Yang Cabuli Penumpangnya
Sementara bilamana itu terjadi pelaku dapat di kenai pidana kurungan penjara sesuai pasal 359 Kuhp yang berbunyi ” Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana di maksut pasal 359 kuhp di pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun.
Liputan : Tim mabes bhayangkara indonesia – madiun – jatim
Komentar