Mabesbharimdo.com.Gresik.
GRESIK – Sebagai wujud Nyata Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, Polres Gresik, terus meningkatkan pengamanan terhadap hal yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Gresik.
Polres Gresik menegaskan tidak akan mengubah segala bentuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau organisasi di Kabupaten Gresik.
Tindakan premanisme yang dimaksud meliputi penyerangan, perampasan dengan kekerasan, pengancaman, intimidasi, pemaksaan, hingga penarikan atau permintaan uang dengan ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui pernyataan resmi menyampaikan bahwa akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional. “Kami akan menindak tegas pelaku premanisme sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rovan, Senin (12/5/2025).
Kapolres juga mengajak warga untuk segera melaporkan setiap tindakan premanisme yang terjadi melalui layanan aduan yang tersedia. “Jika Anda menjadi saksi atau korban tindakan premanisme, segera laporkan ke Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 yang sudah tersedia untuk memudahkan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Kapores Gresik berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan kerjasama antara Polri dan masyarakat, Kabupaten Gresik dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan kondusif. “Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Gresik, agar tetap aman, nyaman, dan kondusif untuk semua,” ajak AKBP Rovan.
(HR)
Komentar