Kapolres Bima Kota Pastikan Tindak Tegas Kasus yang Bermula dari Miras

 

Mabes bharindo.com |Kota Bima,NTB (25/11) – Apapun bentuk kasus dan tindak pidana yang bermula dari Minuman Keras (Miras) atau pengaruh alkohol, akan ditindak tegas.

Begitu penegasan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, menyikapi berbagai kasus yang terjadi akibat pengaruh minuman keras.

Sebabnya, Akhir-akhir ini tidak sedikit kasus yang masuk di meja kepolisian atau yang terungkap, berawal dari pengaruh Miras.

Pada wartawan di ruang kerjanya Kamis (25/11) siang, pejabat nomor satu di Polres Bima Kota ini, menyebutkan kasus penganiyaan, pemerkosaan dan sejumlah kasus lainnya, ditengarai akibat miras.

Minuman keras sebutnya, seringkali menimbulkan perbuatan yang tidak dapat dikontrol lagi oleh peminumnya atau yang mengkonsumsinya, sehingga

peminumnya seringkali melakukan perbuatan yang mengarah pada hal-hal yang dapat menimbulkan kejahatan dalam masyarakat.

Kejahatan yang diakibatkan pengaruh minuman keras sambungnya, telah terjadi di banyak tempat dan telah mengakibatkan warga masyarakat dapat mengalami kerugian materil dan korban jiwa.

Pengaruh minuman keras, bahkan membawa korban jiwa. Fakta semacam ini merupakan suatu pertanda bahwa masalah akibat pengaruh minuman keras terhadap timbulnya suatu kejahatan, sekalipun tidak disenangi keberadaannya dalam masyarakat namun tidak bisa dihindari, sehingga menjadi ancaman terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.”Masalah tersebut, merupakan masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus,”katanya.

Kepolisian Republik Indonesia, berusaha keras dengan segala kemampuan dan kekurangan yang dimilikinya untuk menanggulangi pengaruh minuman keras terhadap timbulnya suatu kejahatan tersebut.

“KUHP yang berlaku di Indonesia memberikan sanksi kepada barang siapa yang terbukti menurut hukum yang melakukan kejahatan, seperti yang diatur dalam Pasal 492 ayat 1 serta pada Pasal 536 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHP,”urainya.

Pengaruh dari minuman keras terhadap timbulnya kejahatan dikarenakan pelaku yang meminum minuman keras tidak dapat mengendalikan diri sehingga mudah melakukan suatu kejahatan.

Dampaknya tidak sedikit kata Henry Novika Chandra, timbulnya suatu kejahatan seperti terjadinya penganiyaan, pembunuhan, pemerasan, pengeroyokan, pengrusakan, perkelahian, pemerkosaan dan perampasan di akibatkan oleh pengaruh minuman keras. “Adapun upaya yang telah dilakukan oleh penegak hukum dalam mengatasi dan atau menanggulangi kejahatan yang di akibatkan pengaruh minuman keras yaitu, upaya Preventif dan Represif,”jelasnya.

Karenanya, pasti AKBP Henry Chandra, tidak akan ada kasus yang berangkat dari miras akan di ‘manjakan’ penanganannya.”Semua akan dituntaskan dan akan diancam dengan aturan hukum yang maksimal,”pastinya.

 

Komentar