Kapolda Jateng Ingatkan Pemasang Setrum Jebakan Tikus Bisa Dipenjara 5 Tahun

Hukum & Kriminal221 Dilihat

SEMARANG * MABESBHARINDO.COM  Rentetan insiden petani tewas kesetrum jebakan tikus yang terjadi di Sragen, membuat Polda Jateng memberi atensi khusus.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi meminta petani dan masyarakat menghentikan pemasangan setrum jebakan tikus karena bisa membahayakan keselamatan nyawa.

Tidak hanya itu, jika sampai menimbulkan korban nyawa orang lain, pemasang juga berpotensi dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, Jumat (27/8/2021). Ia mengatakan Polda cukup prihatin dengan tragedi setrum jebakan tikus di Sragen yang terus memakan korban jiwa.

Dari laporan, hingga kini tercatat sudah ada 19 petani di Sragen yang tewas akibat kesetrum jebakan tikus dalam kurun satu setengah tahun terakhir.

Kejadian terakhir dua hari lalu, satu petani asal Desa Tanon, Kecamatan Tanon, Suparlan (69) juga tewas saat hendak mematikan aliran listrik untuk setrum jebakan tikus di sawahnya.

Atas fakta itu, Kabid Humas menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen.

“Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN, tandas Kabid Humas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Kabid Humas .

Langkah selanjutnya, menurut Kabid Humas, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

” Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandas Kabid Humas .

Namun dalam banyak kasus, tambah Kabid Humas, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas Kombes Pol. M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” jelas Kabid Humas . (Lud S)

Komentar