Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Propinsi Babel” Maksimalkan Anggaran Dengan Optimal”

Daerah383 Dilihat

MABESBHARINDO.COM.

Penandatangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Kepulauan Bangka Belitung dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Gedung Balai Pengayoman Kantor Kanwil Kemenkumham Prov. Kep. Babel, Senin, (22/1/2024) siang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, terdapat 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022-2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terdapat 5 Organisasi Bantuan Hukum yang berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, dan LBH KUBI.

Kemudian terdapat 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai. 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK). Serta 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.

Fajar menuturkan, tahun 2023 menunjukkan kinerja positif pada penyerapan anggaran bantuan hukum menjadi 99,85%. Serta ada peningkatan jumlah kegiatan menjadi 229 Kegiatan dengan rincian 195 kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan 33 kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi.

“Pada periode tahun anggaran 2024, Kemenkumham Babel mendapatkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp. 661.360.000 dengan rincian diperuntukkan untuk kasus Litigasi sebesar Rp. 576.000.000 dan Non Litigasi sebesar Rp. 85.360.000,” ujar Fajar.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, bantuan hukum merupakan amanat dari Pasal 28D ayat (1) yaitu, ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 26 menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menjamin akses keadilan serta persamaan kedudukan di hadapan hukum. Lalu mengatur mengenai pemberi dan penerima bantuan hukum serta penyelenggaraan bantuan hukum.

Pedoman layanan tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kakanwil Harun menghimbau kepada Para Ketua OBH untuk memaksimalkan anggaran yang tersedia secara optimal, serta menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang agar Triwulan II mencapai target penyerapan sebesar 50%, sehingga tidak terjadi pemotongan anggaran.

Harun juga menyarankan kepada semua OBH yang hadir pada kegiatan itu untuk melakukan evaluasi internal secara berkala dan jaga kualitas layanan (fasilitas dan SDM), serta pelihara integritas dengan tidak meminta imbalan kepada klien. “koordinasikan dengan Kantor Wilayah saat menemui kendala di lapangan”, tegas Harun kepada Para Ketua OBH.

Harun mengatakan, tahun 2024 merupakan tahun Pelaksanaan Verifikasi dan Reakreditasi OBH. Ia berharap OBH dapat memanfaatkan waktu, serta mempersiapkan semua kelengkapan yang dibutuhkan, “Tim yang akan melakukan penilaian dan perekrutan OBH sangat profesional dan ahli di bidangnya”, pungkasnya.

“Pedomani Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum,” pesan Harun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Keimigrasian (Donny) , Kepala Biro Hukum Provinsi Babel (Harpin), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH (M. Ariyanto) beserta jajaran, Para Anggota Tim Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Babel, serta Para Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Prov. Kep. Bangka Belitung.

Sementara itu, Pendiri dan sekaligus Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, Heriyanto, mengapresiasi kebijakan Kemenkumham yang memberikan peningkatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan peningkatan anggaran menunjukkan bahwa pemerintah pusat peduli terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu untuk dapat mengakses keadilan (acces to justice) baik diluar maupun di dalam pengadilan.

“Alhamdulillah pada tahun anggaran 2024 ini Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung mendapatkan alokasi pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp. 80.000.000,- untuk Litigasi dan Rp. 10.570.000,- untuk Non-Litigasi. Semoga dengan bantuan anggaran ini, kami bisa berbuat dan memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat/pengacara”, terang Heriyanto.

“Ini adalah suatu wujud nyata, dimana Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah memberikan jaminan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk dapat mengakses dan mendapatkan keadilan sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”, pungkas Heriyanto, setelah melaksanakan tanda tangan kontrak dengan Kakanwilkumham Babel, sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum.(pty/emb).

 

Komentar