Kantor Pertanahan Jakarta Utara Gelar Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru (NPEA)

Pemerintahan105 Dilihat

mabesbharindo .com

JAKARTA – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan pelepasan objek pengadaan tanah dan penyerahan ganti kerugian kepada pihak yang berhak (PYB) di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing yang digelar di ruang rapat utama kantor pada Senin (25/11/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengadaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan proyek Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru atau New Priok Eastern Access (NPEA).

Seperti diketahui, Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru atau New Priok Eastern Access (NPEA) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan NPEA ini diprakarsai oleh Pelindo.

PSN Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru atau New Priok Eastern Access (NPEA) akan tersambung dengan PSN Jalan Tol Cibitung – Cilincing yang sudah lebih dulu selesai dan beroperasi. Jalan akses dan jalan tol ini, menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dengan berbagai kawasan industri di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Ibu Nesri Junita Situmorang, Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran proses pengadaan tanah ini, terutama kepada para pihak yang berhak. “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah bersabar menunggu proses ini. Alhamdulillah, kita sudah sampai pada tahap pembayaran ganti kerugian,” ujarnya.

Bapak Deny Nurjaman dari pihak Pelindo turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan kepada para PYB agar menggunakan ganti kerugian yang telah diterima dengan bijak. “Saya berharap uang ganti kerugian ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, misalnya untuk meningkatkan taraf hidup atau diinvestasikan ke usaha yang produktif,” ujarnya.

Sebagai informasi, proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan selalu melibatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan. Mulai dari tahap inventarisasi dan identifikasi, hingga tahap pembayaran ganti kerugian, semuanya dilakukan di bawah pengawasan Kejaksaan.

Menutup acara, Ibu Nesri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi. “Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Saya mewakili Kepala Kantor, menitipkan salam dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik,” pungkasnya.

JAKARTA – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan pelepasan objek pengadaan tanah dan penyerahan ganti kerugian kepada pihak yang berhak (PYB) di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing yang digelar di ruang rapat utama kantor pada Senin (25/11/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengadaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan proyek Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru atau New Priok Eastern Access (NPEA).

Seperti diketahui, Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru atau New Priok Eastern Access (NPEA) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan NPEA ini diprakarsai oleh Pelindo.

PSN Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru atau New Priok Eastern Access (NPEA) akan tersambung dengan PSN Jalan Tol Cibitung – Cilincing yang sudah lebih dulu selesai dan beroperasi. Jalan akses dan jalan tol ini, menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dengan berbagai kawasan industri di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Ibu Nesri Junita Situmorang, Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran proses pengadaan tanah ini, terutama kepada para pihak yang berhak. “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah bersabar menunggu proses ini. Alhamdulillah, kita sudah sampai pada tahap pembayaran ganti kerugian,” ujarnya.

Bapak Deny Nurjaman dari pihak Pelindo turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan kepada para PYB agar menggunakan ganti kerugian yang telah diterima dengan bijak. “Saya berharap uang ganti kerugian ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, misalnya untuk meningkatkan taraf hidup atau diinvestasikan ke usaha yang produktif,” ujarnya.

Sebagai informasi, proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan selalu melibatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan. Mulai dari tahap inventarisasi dan identifikasi, hingga tahap pembayaran ganti kerugian, semuanya dilakukan di bawah pengawasan Kejaksaan.

Menutup acara, Ibu Nesri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi. “Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Saya mewakili Kepala Kantor, menitipkan salam dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik,” pungkasnya.

Komentar