Jakarta,mabesbharindo com,
Jakarta Pusat, 26 Maret 2025 – Pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP M. Rasid, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Galur, Aiptu Bahtiar, memberikan imbauan preventif untuk mencegah pelanggaran hukum kepada sekelompok warga yang sedang merayakan ulang tahun di Jalan Rawa Tengah (Pondokan Jawa), RT 06 RW 07, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa imbauan tersebut merupakan upaya proaktif dalam mencegah potensi keributan atau pelanggaran yang dapat terjadi selama perayaan. “Kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban, terutama pada malam hari yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Pol Susatyo.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerumunan yang berpotensi menyebabkan keributan atau masalah hukum. “Kami mengimbau agar setiap kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kompol Saiful.
Pada kegiatan tersebut, sekitar 25 orang yang tergabung dalam kelompok Boltasus, yang dipimpin oleh Saudara Elang, tengah merayakan ulang tahun dengan kegiatan yang diisi dengan penyalakan kembang api dan ramah tamah. Dengan keterlibatan Ketua RW 07 Galur, Bapak Deni, Ketua RT 06 RW 07 Galur, serta Pokdarkamtibmas, suasana kegiatan tetap terjaga kondusif.
Setelah memberikan imbauan, sekitar pukul 00.30 WIB, kelompok tersebut dihimbau untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perayaan tetap berlangsung dengan aman tanpa menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar