Kajari Bojonegoro : Kades Jangan Seenaknya Sendiri Dalam Mengelola Keuangan

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutikno. 


MABESBHARINDO.COM.
BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menyampaikan, sepanjang tahun 2021 ini ada empat kasus dugaan korupsi dan 1 kasus masih dalam proses pemberkasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno, mengungkapkan, banyak pemerintah desa termasuk kepala desa yang tidak memahami pengelolaan keuangan dengan baik. Tapi ada pula yang sudah paham tapi sengaja menyalahgunakan.

Dia mengatakan, selama ini telah melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan desa baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan, bahkan Desa. Ada tim yang turun langsung ke level desa untuk memahamkan seluruh perangkat desa.

“Tujuannya agar Pemdes bisa terhindar dari jeratan hukum. Apalagi, banyaknya anggaran yang masuk ke desa,” tegasnya.

Menurutnya, banyaknya distribusi anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah kepada pemerintahan desa harus diimbangi dengan pengetahuan atau pengelolaan keuangan dan kebijakan yang sesuai peraturan kepada pejabat desa.

“Jangan sampai, ada lagi kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sudah menjerat kades Trucuk, Wotangare, juga Setiaji yang sekarang dalam proses pemberkasan,” lanjutnya.

Didalam Undang-Undang Tipikor Pasal 1 atau 2 sudah dijelaskan bahwa hukuman paling berat bagi terdakwa kasus korupsi adalah maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi, jangan macam-macam dengan tindak pidana korupsi ini,” tandasnya.

Pihaknya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak merasa menjadi raja dan bisa berbuat seenaknya sendiri. Apalagi, dalam pengelolaan keuangan.

“Modus operandi biasanya dalam pembelian barang ada mark up dengan memalsukan nota atau kuitansi dan membuat stempel sendiri,” pungkasnya.

(Khoirul Anam/Agus Maksum)


 

Komentar