KADISHUB MAGETAN SIKAPI TRUK DUMP ODOL

Uncategorized146 Dilihat

MABES BHARINDO MAGETAN ,, Saat ini terlihat kendaraan truk yang dimodifikasi sehingga menyalahi aturan atau istilahnya Truk Odol. Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Welly Kristanto Kepala Dinas Perhubungan Magetan mengatakan Kendaraan ODOL dapat dinormalisasi melalui mekanisme penindakan atau kesadaran pemilik kendaraan dengan mengajukannya ke BPTD dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

“Kondisi ini dimaksudkan agar kendaraan yang Over Dimensi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan dibuktikan terbitnya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe),” ungkap Wely Kristanto.Dijelaskan harus ada keseragaman dalam penanganan dan penindakan truk odol.Selama ini belum ada keseragaman tiap daerah tidak sama.Ada yang diperbolehkan atau diterima ada yang diterima dengan membuat surat pernyataan dan ada yang ditolak keberadaan odol.Hal ini untuk mendukung Program pemerintah Indonesia 2023 bebas Odol.

Menurut Welly keberadaan truk odol di Magetan sendiri masih bisa diterima tetapi harus membuat surat pernyataan untuk secepatnya di normalisasi.” Uji Kir berikutnya harus sudah di normalisasi,” ungkap mantan dirut PDAM Lawu Tirta Magetan ini. Namun dalam surat pernyataan itu secepatnya dinormalisasi dan pada uji Kir berikutnya harus sudah normal.

Dijelaskan ada sanksi bagi kendaraan yang dimodifikasi seperti diatur dalam pasal 27 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dimana diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta bagi orang yang memasukkan atau merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type, khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji type sesuai pasal 50 ayat (1).

Kemenhub saat ini juga ikut mensosialisasikan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.(sang agus).

Komentar