Mabes Bharindo Sumatra Utara
(Senin, 13 September 2021)
Fonis .Kepala Desa Blok 10 Kab Sergai Dijatuhkan Pidana 8 Bulan Penjara
Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sumut) Suhardi, dijatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus ijazah palsu.
“Iya kemarin, Kamis (9/9/2021) putusan. Dijatuhkan pidana penjara delapan bulan denda Rp 5 juta. Dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,” ujar Humas Pengadilan Sei Rampah, Zulkarnain, kepada awak media saat dikonfirmasi Minggu (12/9/2021).
Lanjut Zulkarnain, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan.
“Terdakwa dan Penasihat Hukum langsung mengajukan Upaya Hukum banding terhadap putusan,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Suhardi mengaku sedih jika akhirnya diberhentikan sementara oleh Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya karena kasus ijazah palsu.
Saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, Suhardi mengaku tidak bisa menerima kalau hal itu terjadi. Ia mengaku dirinya telah diberi amanah oleh warga sebagai Kepala Desa.
“Saya ya enggak bisa terima juga sebenarnya. Saya kan punya tanggungjawab yang besar untuk masyarakat. Itulah yang kadang buat kita sedih, makanya saya tidak bisa menerimanya (kalau diberhentikan sementara),” katanya, Jumat, (9/7/2021) kemarin.
Suhardi mengaku tidak menyangka ijazah pendidikan paket B yang dipakainya sebagai syarat menjadi calon Kades ternyata palsu.Selain mengambil paket B juga mengambil paket C.
“Saya datang ke Yayasan di Dolok Masihul. Ya kalau yayasan itu melakukan hal yang di luar kemampuan saya yang hanya berniat sekolah, apalah daya? Kalau anda punya ijazah SD apa anda tanyakan lagi itu sah atau tidak? Tiba seperti ini (dipidanakan) saya ya terkejut,” ucap Suhardi.
Ia mengaku hanya tamatan SD jadi tidak paham betul bagaimana menilai sekolah paket yang diakui pemerintah atau tidak.
“Saya dulu pernah sekolah SMP. Tapi waktu kelas 2, saya keluar karena keterbatasan ekonomi keluarga,” ujar Suhardi.
“Kami itu tiga belas bersaudara. Tapi saya tidak pernah menyalahkan orang tua saya yang susah. Ya karena tahu kalau kita bisa sekolah paket, ya saya masuk dan daftar. Sekolahnya ambil soal saja dan saya bayar Rp 3 juta,” sambungnya.
Sebelumnya Suhardi sempat memecat Sekretaris Desa Blok 10 setelah suami sang Sekretaris Desa melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke polisi.
Pemecatan itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan Suhardi kalah. Ketika banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ia pun kalah.
Saat ini ia pun diperintahkan untuk kembali mengangkat Sekdesnya itu.
Terkait hal ini Suhardi pun sempat memberi penjelasan. Menurutnya saat ini ia sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Saya sedang PK itu. Karena dia nggak masuk-masuk makanya saya berhentikan,” kata Suhardi.
Saat ini karena status Suhardi sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pemkab Sergai pun sedang memproses pemberhentian sementara dirinya. jurnalis Mabes bharindo (Rafi’i.Saragih)