Mabesbharindo.Com.Ponorogo.
PONOROGO – Danang Wijayanto (DW), Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Senin, 9 Desember 2024. Penahanan ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 hingga 2020 dengan total anggaran Rp 1,562 miliar.
KERUGIAN NEGARA RP 343 JUTA
Agung Riyadi, SH, MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 343 juta. Menurut Agung, penyalahgunaan dana tersebut bukan berupa markup, tetapi dana digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan pembangunan desa sebagaimana mestinya,” ujar Agung dalam keterangan persnya.
DANA DESA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Dalam keterangannya, Agung mengungkapkan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di Desa Crabak, seperti pemeliharaan jalan, penyediaan air bersih, pembangunan taman bermain anak, dan kios Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, DW diduga menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan kasus markup, tapi dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya. Bahkan tersangka bertindak sendiri mulai dari membuat SPj, laporan keuangan, hingga nota-nota tanpa melibatkan perangkat desa lainnya,” ujar Agung.
ANCAMAN HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA
Danang Wijayanto kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(HR/Red)
Komentar