Foto Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Indramayu,Agus Yani di Ruang Kerjanya.
MABESBHARINDO, INDRAMAYU | Mencuatnya terkait dugaan perbuatan nakal E-Warong Ganda Barokah Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu,yang telah mencairkan dana Program Keluarga Harapan ( PKH ) sebesar Rp.1450.000,tanpa sepengetahuan 2 KPM, pada 23 Juli 2021, meskipun setelah terungkap, dana tersebut diserahkan ke yang berhak,1 Oktober 2021 di Aula Kantor Kecamatan Anjatan.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial ( Linjamsos ) Dinsos Kabupaten Indramayu,Agus Yani mengatakan.” Persoalan ini tidak tahu karna saya disini masih baru,maka akan diperdalami terlebih dahulu .” Katanya,rabu ( 3/11/2021 ) di Ruang kerjanya.
Karena ,kata dia persoalan tersebut,terjadi pada waktu Kabid Linjamsos yang dulu.
” Nanti saya akan koordinasikan dulu dengan Bagian Hukum di Pemda Indramayu.” Kata,Kabid Linjamsos,Agus Yani.
Ia mengatakan,mengenai E-Warong Ganda Barokah Desa Anjatan Utara tersebut,yang diduga nakal itu jelas akan ditindak.
” Namun tidak boleh menampung hanya sepihak,maka akan kita klarifikasi dahulu pemilik E-Warong itu.” Ujarnya.
Menurut,Agus Yani memang persoalan seperti itu banyak terjadi dilapangan berdasarkan laporan yang ada,dan pihak Dinsos Indramayu,pasti akan menindak E-Warong yang ” Nakal “.
” Iya betul,meskipun sudah dikembalikan tapi perbuatannya itu telah melanggar tetap diproses.” Ujarnya.
Kata,Agus Yani pihaknya sangat butuh adanya komunikasi dengan rekan – rekan Wartawan.
” Kita sangat butuh sekali informasi terkait realisasi / penyaluran BPNT dan PKH dari rekan Wartawan,dan saya ucapkan terima kasih banyak atas infonya ini.” Ucap,Kabid Linjamsos,Agus Yani.
( Rastim Ken Aji/Sutarmin ).
Komentar