JPU Tuntut Mantan Kades Trucuk Pidana 6,5 Tahun Penjara

Daerah970 Dilihat

Foto : Ilustrasi


JATIM l MABESBHARINDO.COM    BOJONEGORO Mantan Kepala Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Danang Puji Asmoro, harus menerima ganjaran akibat diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil sidang yang digelar pada hari Kamis (18/3/2021) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 6,5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno, mengatakan, Danang Puji Asmoro, dinilai melanggar pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain tuntutan pidana penjara 6,5 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.250 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.780,2 juta.

“Terdakwa mengambil alih pengelolaan keuangan tanpa melibatkan perangkat desa atau tim pelaksana dalam melaksanakan pembangunan di desa Trucuk,” pungkasnya. (Jayadi & Mashuri)


Komentar