Joko Suyono Jamin Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Keadilan

Uncategorized161 Dilihat

 

 

MABES BHARINDO MAGETAN ;; Dengan giat dan programnya Joko Suyono, S. Sos anggota DPRD Magetan menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang Bantuan Hukum pada masyarakat miskin di dua lokasi yakitu di Aula Desa Ngelang dan Desa Mrahu Kecamatan Kartoharjo (20/9/2023) malam.Sosper ini dimanfaatkan juga sebagai konsolidasi partai jelang pemilu 2024.

Acara dihadiri pengurus PAC, Ranting se kecamatan Kartoharjo, tokoh masyarkat tokoh agama dan juga perwakilan pemuda setempat. Dalam paparannya Joko Suyono menyampaikan pemerintah daerah menjamin dan memenuhi hak bagi masyarkat miskin menerima  bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan .” Masyarakat miskin mendapatkan hak bantuan hukun dalam memperoleh keadilan,” terang JKS panggilan akrab Joko Suyono.

 

Sesuai dengan Perda No 4 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dijelaskan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum.Bantuan hukum pada masyarakat miskin akan dilaksanakan secara merata di daerah.  “Kita mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat  dipertanggungjawabkan dan adil dan berkedudukan sama di muka hukum,” ujar JKS

Dijelaskan JKS  bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha,  “Bantuan Hukum diberikan  untuk membantu  penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi, Dan setelah acara selesai Sosper acara di lanjutkan dengan giat Partai guna memenangkan Ganjar Pranowo Presiden RI 2024 , ujar Joko Suyono . ( SANG AGUS )

Komentar