Jengkel Terhadap Istrinya, Seorang Ayah Siksa dan Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Hukum & Kriminal277 Dilihat

SEMARANG * MABESBHARINDO.com –  Seorang ayah berinisial AC (39) tega menyiksa dan membunuh anak kandungnya sendiri lantaran emosi terhadap sang istri yang sering pergi tidak jelas serta tidak menurut padanya.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. menjelaskan Aksi penyiksaan dan pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakannya Perum Alam Indah Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang

“Awal Kronologisnya pelapor mengatakan kepada tersangka mau pergi untuk menagih uang ke daerah karangjati bergas, sebelum berangkat tersangka memenyarankan untuk menagih uang pada keesokannya namun pelapor tidak mau” Ujar Kapolres Semarang pada saat Konferensi Pers Senin pagi (16/08/2021)

“Pada saat itu tersangka juga menyuruh anaknya untuk makan telur asin namun korban tidak mau, merasa jengkel kemudian tersangka membopong ke kamar tidur dan mengayunkan korban keatas sebanyak 3 (tiga) kali, pada ayunan pertama dan kedua masing menangkap korban, pada ayunan ketiga tersangka melepas ayunan korban hingga jatuh ke kasur dan terpental di lantai” Lanjutnya

Dalam hasil pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Sat Reskrim Polres Semarang, pengakuan dari tersangka korban terpental di lantai dengan posisi tengkurap dengan kepala terlebih dulu yang menyentuh lantai, selanjutnya tersangka mengangkat korban dan mulut korban sudah mengeluarkan darah dan kejang kejang sambil mata melotot.

Baca juga : Kapolda Jatim Resmikan Mobil Vaksinasi Respon Cepat Karya Forkopimda Kota Surabaya

Baca juga : Empat Pemuda Ditangkap Polres Semarang Akibat Melakukan Pengroyokan

Dengan keadaan tersebut tersangka panik kemudian mengelap darah dengan bantal dan menidurkan di kasur kemudian menghindari menangis dari korban dan didengarkan orang lain tersangka mencekik korban hingga sesak nafas dan meninggal dunia

“Dengan adanya laporan polisi dari pelapor kami melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dan akan kami kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Tiga miliar Rupiah” Tutup Kapolres Semarang.

(Ludi Sharindra)

 

 

Komentar