MabesBharindo, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KT (24). Pemuda asal Pungging, Mojokerto tersebut telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur atau pencabulan. Sabtu, 6/3/2021.
Korban sebut saja (Bunga-Inisial 17). Dia merupakan seorang siswi sekolah yang masih duduk di bangku kelas SMA. Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan KT.
Awalnya aksi pencabulan ini terjadi setelah KT menjemput korban di depan sekolahannya.
Setelah itu tersangka ternyata membawa korban menginap di sebuah kamar di salah satu villa yang ada di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sana KT rupanya melakukan aksi pencabulan.
Saat di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian kepada dua orang tuanya. Tak terima anaknya telah dicabuli, orang tua korban kemudian pergi melapor ke Polres Pasuruan.
Dari sini petugas kemudian melakukan penyelidikan dan lanjut menangkap pelaku KT.
Dalam kasus ini Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan S.IK, S.H, M.H menerangkan petugas mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, sebuah kaos, sebuah celana panjang dan jaket.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya, Sabtu (6/3).
Kasus ini sendiri sedang ditangani oleh penyidik. Yakni dengan melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka dan kemudian akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). (Dedik)
Komentar