Mabesbharindo.com | Kota Bima, NTB (28/3) – Jelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, mengeluarkan imbauan.
Imbauan Kapolres Bima Kota itu, sebagai tertera dalam surat imbauan, merujuk Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak itu saja, imbauan pejabat nomor satu di Polres Bima Kota tersebut, berdasar Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian masyarakat.
Termasuk merujuk hasil Rakor Kapolres Bima Kota bersama lintas tokoh Agama dan civitas akademika pada tanggal 22 maret 2022 tentang keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1443 H.
Apa saja poin imbaun itu ?, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kekhusuan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijirah.
Poin pertama imbauan Kapolres Bima Kota, tidak membuat, menjual memiliki, menyimpan, mengedarkan ataupun membunyikan petasan dan kembang api yang menimbulkan letusan dan suara gaduh.
Poin kedua, tidak menjual memiliki menyimpan, mengedarkan ataupun mengkonsumsi narkoba atau minuman keras.
Poin ketiga, khusus bagi pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot racing atau bukan knalpot standart yang dapat menimbulkan suara gaduh serta melengkapi kendaraannya
Poin ke-empat, larangan bagi warga melaksanakan sahuran keliling dengan membunyikan musik petasan, suara knalpot racing yang dapat menimbulkan suara bising, bermain bola di jalan raya terbuka, balapan liar, dan hal-hal lain yang dapat mengganggu kekhusuan ibadah puasa
Poin berikutnya, apabila ditemukan atau didapatkan berupa Sajam, Busur Panah, Senpi, Senpi rakitan atau hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.Poin penting lainnya, Kapolres berharap, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Komentar