MabesBharindo.com. l Bojonegoro – Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu, Kamis (10/6/21).
Demikian yang di sampaikan Camat Sekar, dari pantauan MabesBharindo.com dilokasi, saat Apel Pagi Jelang Ujian Pengisian Perangkat Desa Di Beberapa Desa di kecamatan Sekar, Tetap Semangat Tetap Optimis dan jangan lupa untuk selalu berdoa Imbuh nya di akir pemberian serangkaian kata saat apel pagi.
Ujian pengisian Perangkat Desa Ini dihadiri oleh Jajaran Forkompimda Kecamatan Sekar Pemdes dan Babinsa Babinkamtibmas dan peserta Pelaksanaan ujian .
Jurnalis : Jayadi
Komentar