Mabesbharindo.com.Gresik.
GRESIK – Jelang Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2025, Kepolisian Sektor Kedamean memasang sticker yang berisikan himbauan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Seperti yang terpantau, Ps Kanit Binmas Polsek Kedamean Aipda Eko Subandi, S.H., melaksanakan pemasangan sticker di tempat umum, Kamis (19/12/2024).
Beberapa poin penting yang dikeluarkan Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., dalam himbauan Kamtibmas tersebut antara lain :
1. DILARANG KONVOI DAN ARAK – ARAKAN.
2. DILARANG MENGGUNAKAN KENALPOT BRONG DAN BALAP LIAR.
3. DILARANG MINUM – MINUMAN KERAS ATAU BERALKOHOL.
4. DILARANG ADANYA GENGSTER DAN TAWURAN ANTAR KELOMPOK.
5. DILARANG MENGGUNAKAN SOUND HOREG.
“Pemasangan sticker ini, bertujuan untuk menghimbau masyarakat dalam menjaga Kamtibmas jelang natal dan tahun baru 2025,” ucap Ps Kanit Binmas Polsek Kedamean Aipda Eko Subandi kepada awak media.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ditempat terpisah Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Kedamean IPTU Suhari, S.H., mengungkapkan bahwa pemasangan stiker ini juga menjadi salah satu media yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
(HR)
Komentar