Jelang Lebaran 2021, Ditpolairud Polda Sumsel Minta Pemilik dan Nakhoda Kapal Utamakan Keselamatan Pelayaran

TNI & Polri118 Dilihat

 

Mabes Bharindo Sumsel.com Palembang -Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Semua transportasi umum dilarang beroperasi. Baik transportasi air, udara dan darat. Namun, di Sumatera Selatan menjelang hari raya idul fitri kali ini, disinyalir masih banyak masyarakat yang akan memanfaatkan jasa transportasi air guna menengok saudara maupun keluarganya.

Melihat adanya potensi ini, Ditpolairud Polda Sumatera Selatan melakukan upaya untuk menjaga keselamatan pelayaran saat mudik 2021 ditengah wabah covid-19 yang masih terus ada. Salah satunya, memberikan imbauan dan pemahaman pada pemilik dan nakhoda kapal.

Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol YS Widodo SH.,SST.m.,MH mengatakan pihaknya meminta para pemilik dan nakhoda kapal untuk ikut bertanggungjawab terhadap kelayakan kapal yang akan dioperasikan. Karena menjelang hari raya idul fitri ini, tentunya banyak masyarakat yang akan pulang dengan menggunakan jasa speedboat untuk menengok saudaranya atau orangtuanya.

“Saya minta kepada rekan-rekan nakhoda atau pemilik kapal, tolong dilengkapi keselamatan pelayaran, yaitu dengan menyiapkan pelampung sesuai dengan kapasitas penumpang. Dan kepada para nakhoda tolong juga diperhatikan keselamatan penumpang, tidak hanya diri sendiri tetapi juga para penumpang yang akan naik speedboat,” tegasnya.

Menurut Widodo, karena situasi saat ini masih dalam suasana COVID-19, diharapkan nakhoda kapal juga membatasi kapasitas penumpang sesuai ketentuan yakni 50% dari daya tampung penumpang kapal.

“Jadi kalau misal kapasitas kapal 44 penumpang, mohon dimuat penumpang separuhnya saja, supaya para penumpang itu tidak berdempet-dempetan, tidak bersentuhan karena ini akan membahayakan bagi para penumpang atau nakhodanya sendiri tertular COVID,” terang Widodo.

Widodo berharap, baik para nakhoda maupun pemilik kapal, semuanya ikut bertanggungjawab terhadap keselamatan penggunaan jasa perairan.

“Karena nanti kalau saya lihat ada penumpang yang masih berdiri atau duduk diatas dek atau diatas kapal, kami tidak akan sungkan-sungkan akan menindak tegas, baik itu pemilik kapal maupun nakhoda kapal, karena memang aturannya seperti itu. Apabila terjadi kecelakaan di perairan sanksinya akan kami terapkan dengan tegas sesuai aturan,” urainya.

“Didalam pasal 359 KUHP, selain undang-undang pelayaran, disitu disampaikan karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain itu diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Kalau bukan meninggal, ancaman hukumannya sesuai pasal 360 KUHP. Jadi semua pihak saya minta patuhi ketentuan tentang keselamatan pelayaran jangan sampai ada korban atau kecelakaan karena kelalaian kita,” lanjutnya.

Kemudian masalah prokes, lanjut Widodo, aturan mengisi kapasitas penumpang 50% itu untuk mencegah jangan sampai tertular penyakit corona atau COVID-19.

“Kalau kita angkut penumpang sampai penuh, akhirnya mereka berdesak-desakan. Iya kalau semuanya sehat, kalau ternyata ada satu saja penumpang yang terkena COVID-19 tentunya akan menular kepada penumpang yang lain,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan baik diri kita, keluarga kita maupun para penumpang yang lain supaya tidak tertular.

(DN-dhy)

Komentar