Banyuwangi Mabes Bharindo.com-Lembaga swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi wilter jatim.”pertanyakan peraturan daerah dapat disebut juga sebagai instrumen aturan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing masing daerah, namun aturan Perda Di Banyuwangi kurang Relavan.
“Melalui Kadiv Humas GMBI Distrik Banyuwangi.”Dedi Dwi Purwanto.,S.E. “pada hari ini Rabu 16 Februari 2022 melayangkan surat kepada ibu Bupati untuk meminta audiensi terkait dengan Perda nomor 19 tahun 2017, terkait pembelian atau penjualan janur secara ilegal maka dari itu kami sebagai LSM sebagai fungsi kontrol kami meminta untuk Bapak Sekda ataupun ibu Bupati melakukan mediasi dan audiensi kepada dinas dinas terkait.”ucapnya.
Lanjut Dedi Dwi Purwanto. “kemarin kita sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP dan Dinas Dinas Pertanian jawaban mereka terkesan tidak sama atau tidak relevan itu Kami memohon bertemu dengan kepala Satpol-pp, sehingga Perda ini bisa dijalankan dengan baik.
Kami akan Adakan di acara di hari Jumat besok berkaitan juga dengan beberapa proyek proyek yang tidak memiliki tuan, sekiranya ada yang tidak memiliki papan nama adapun juga tidak memiliki izin makan serta tidak sama sekali tidak memiliki IMB atau izin hak guna bangunan maka dari itu kami berharap audiensi atau kegiatan besok bisa di wujudkan oleh Bupati karena kami melihat Satpol PP ini sangat kurang dari ketegasannya,”tukasnya
Dedi.“ menambahkan Banyak proyek proyek yang sudah disegel tetapi masih saja bisa melaksanakan kegiatannya, dalam proyek tersebut. “Maka dari itu kami mohon kepada Bupati untuk menjadi mediator kami dalam audiensi kami dengan beberapa jelas sehingga kami bisa mengetahui apa dan kenapa sebenarnya terjadinya baik itu bisa tetap berjalan.”pungkasnya (Senopati Blambangan)&team
Komentar