JAKSA BENARKAN PERNAH PANGGIL MANTAN GUBENUR KALBAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI HIBAH MUJAHIDIN.

Uncategorized13 Dilihat

MABES BHARINDO.COM

Pontianak, 13 Oktober 2024.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta membenarkan kalau fihak penyidik Kejati Kalbar sudah pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar untuk diperiksa terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin, tapi yang bersangkutan tidak datang alias mangkir. Selanjutnya penyidik Kejati Kalbar akan menjadwalkan ulang untuk melakukan pemanggilan ke 2.
Surat panggilan 1 disampaikan pada tanggal 3 Juni 2024 yang di tujukan kepada PJ.Gubernur Kalimantan Barat untuk menghadirkan Mantan Gubernur Kalbar dan Ketua TAPD Kalbar TA. 2021-2023. Surat panggilan Nomor : B.1820/0.1.5/F.d.1/06/2024 itu ditandatangi langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar dengan jadwal pemeriksaan pada tanggal 6 juni 2024.Namun sampai hari ini Sutarmidji tidak mau hadir menghadiri panggilan tersebut.Padahal salah seorang Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kalbar inisial Mb yang kini menjabat PJ.Sekda Kalbar justru patuh memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejati Kalbar. Ketua TAPD Kalbar tersebut hadir berdasarkan surat panggilan yang sama dengan surat pemanggilan Mantan Gubenur Kalbar.

Dengan adanya surat bukti pemanggilan Mantan Gubenur Kalbar untuk diperiksa sebagai saksi dan adanya pernyataan Kasi Penkum Kejati Kalbar bahwa Mantan Gubenur Kalbar tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi sesuai bukti rekaman kepada wartawan, jelaslah bahwa Mantan Gubernur Kalbar itu pernah di panggil fihak penyidik Kejati Kalbar pada tanggal 3 Juni 2024 namun yang bersangkutan mangkir. Bukti yang ada akhirnya juga membantah klarifikasi dari Ketua DPW Partai Nasdem Kalbar selaku pengusung Mantan Gubenur kalbar paslon no.1 yang menyatakan ” Bang Midji tidak pernah dipanggil Kejaksaan dan itu cuman opini media saja dan buatan di medsos saja dari fihak yang ingin menjatuhkan Mantan Gubenur Kalbar”.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta Karena Pemanggilan 1 tidak hadir, fihak Kejati Kalbar akan menjadwalkan ulang untuk memanggil kembali Mantan Gubernur Kalbar  (Panggilan ke 2), namun belum ditentukan kapan waktunya dan tergantung kebutuhan penyidikan berkaitan dengan kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin.

Sesuai ketentuan Undang Undang pasal 212 KUHP dan Pasal 216 KUHP, jika saksi tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, maka akan dilakukan proses jemput paksa. Bahkan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dipidana paling lama 6 bulan.
Dalam rilis berita yang diterima sejumlah media online di Kalbar, SA ketua DPW Partai Nasdem Kalbar menuding fihak lawan sengaja membuat kampanye negatif di media sosial yang bertujuan menjatuhkan Mantan Gubenur Kalbar sebagai Calon Gubernur Kalbar paslon 1 yang diusung koalisi partai partai Kimplus. Jika melihat dari catatan di Media Sosial yang ada terlihat kampanye hitam yang menyudutkan salah satu calon dengan tuduhan terlibat korupsi justru di mulai dari informasi di media sosial tentang kasus korupsi di BP2TD Mempawah yang di sebutkan melibatkan Calon nomor urut 2 yang di sertai foto yang kurang etis.Padahal kasus ini sudah inkrah dan tersangkanya sudah di proses hukum bahkan sudah ada beberapa diantaranya yang bebas.Dalam kasus BP2TD yang sudah selesai melewati persidangan tidak ditemukan keterlibatan Calon Gubernur Kalbar.no 2. Akan tetapi berita yg dinilai hoax tersebut terus di posting di media sosial.Bermula dari inilah muncul berita berita tandingan yang seakan akan menyerang masing masing calon Gubernur Kalbar.

Mengenai Pemekaran Provinsi Kapuas Raya, menurut Ketua DPW Nasdem Kalbar SA dalam rilisnya menyatakan Kewenangan Mantan Gubenur selaku Gubernur Kalbar Kala itu sudah dilaksanakan cuman terkendala moratorium dari Pemerintah Pusat. Pernyataan tim pemenangan paslon no.1 SU-DH cagub kalbar itu banyak mendapat tanggapan dari masyarakat perhuluan Kalbar yang menganggap janji Kapuas Raya hanya isapan jempol belaka. Janji akan membangun Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Kapuas Raya yang digembar gemborkan sampai sekarang tidak terbukti.Dengan alasan moratorium selalu jadi tameng pembelaan juga dinilai tidak tepat karena saat berjanji pada Kampanye tahun 2018 lalu dengan sadar Mantan Gubenur kalbar mengetahui kala itu untuk pemekaran provinsi masih terkendala moratorium, namun Mantan Gubenur Kalbar menjanjikan Provinsi Kapuas Raya pasti terbentuk apabila ia menjadi Gubernur Kalbar.

Perhelatan Pilkada Kalbar 2024 ini menjadi ajang perebutan simpati masyarakat Kalbar dari 3 pasang calon yang dinilai memiliki basis masa masing masing.Tinggal tergantung kepercayaan masyarakat terhadap calon dan kedekatan pemimpin kepada rakyatnya.Jangan hanya ramah dan dekat menjelang Pilkada saja

(TIM REDAKSI KAPERWIL)

Komentar