Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Permohonan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RESTORATIF JUSTICE)

Uncategorized106 Dilihat

Mabesbharindo.com || Jakarta – Selasa 15 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 8 (delapan) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

 

Adapun 8 (delapan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka WILDAN IRAWAN bin SANID dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;

 

Tersangka JIMMY WEDANANTA MENDROFA bin BAZATULO MENDROFA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

 

Tersangka MARWAN PGL. MARWAN bin SAHAK dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

 

Tersangka HERI NUSANTARA alias HERI bin INDRA dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;

 

Tersangka ACAN SUNA bin SUNA dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga;

 

Tersangka HARWIN AVANTO bin JOYO dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Tersangka SUYONO alias NOTHOK bin (alm) SEMIN dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

 

Tersangka TEGUH WEDIARTO bin KUSYADI dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

 

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

 

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

 

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

 

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

 

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

 

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

 

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Siamnjuntak.s.h.m.h

( Red / Ruslan Mahmud )

Komentar