JADWAL DAN TAHAPAN PILKADA 2024 KPU MAGETAN GENCAR MENSOSIALISASIKAN PADA PARTAI POLITIK , DINAS TERKAIT , SERTA KE MASYARAKAT MAGETAN

Uncategorized316 Dilihat

 

MABES BHARINDO MAGETAN  :: Dengan giat dan sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia pada tahun 27 Nopember 2024. Pilkada serentak ini untuk memilih Gubernur/wakil Gubernur, walikota/wakil walikota dan Bupati/ Wakil Bupati .

 

Dalam hal ini Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menyampaikan untuk Kabupaten Magetan jadwal dan tahapan Pilkada telah disosialisasikan ke beberapa pihak baik partai politik, dinas terkait , media maupun ke masyarakat umum.” Kita terus sosialisasikan tahapan dan jadwal Pilkada Magetan ,agar berjalan lancar pelaksanaanya dan semua bisa mengerti dan paham dalam tahapan jadwal Pilkada.

 

Sesuai aturan dan tahapan Pilkada 2024 ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 .

 

Sehingga nanti dalam  pelaksanaan Pilkada Kabupaten Magetan 2024, terdapat beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Magetan:
Tahap Persiapan
1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 17 April – 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tahap Pencalonan:
1. 27 – 29 Agustus 2024:Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
2. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon resmi oleh KPU.

Tahap Kampanye:
1. 25 September – 23 November 2024:Masa kampanye pasangan calon.
Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara:
1. 27 November 2024: Hari pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Magetan.
2. 27 November – 16 Desember 2024:

 

Dari penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.Diharapkan proses Pilkada Kabupaten Magetan 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis. Masyarakat turut serta dalam setiap tahapan, terutama dalam menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 27 Nopember 2024 nanti. Dan semoga di Magetan bisa di laksanakan semua dengan aman lancar serta tertib dalam melaksanakan semua tahapannya . ( SANG AGUS ) .

Komentar