Jadi Pembicara di Retret Kepala Daerah, Menko Yusril Jelaskan Penguatan Ideologi Pancasila hingga Penegakan Hukum

Mabesbharindo.com

Magelang – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu pembicara pada Retret Pembekalan Kepala Daerah yang berlangsung di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Dalam forum tersebut, Menko Yusril menyampaikan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Adapun Asta Cita tersebut, yaitu pada poin pertama yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Selain itu poin ketujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Yang empat terakhir ini memang merupakan prioritas yang ditegaskan oleh Presiden sejak awal terbentuknya pemerintahan ini,” ujarnya dalam kegiatan yang diikuti gubernur dan bupati/wali kota tersebut, Senin (24/2/2025).

Dia menjelaskan, hingga saat ini proses penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya masih berlangsung. Bahkan, penanganan kasus judi online juga masih dilakukan di tengah masyarakat.

Di lain sisi, terkait dengan penguatan ideologi Pancasila, dia menjelaskan, Pancasila merupakan dasar negara yang telah disepakati bersama oleh para pendiri bangsa. “Dan sampai hari ini, tidak ada satu kelompok pun yang mempersoalkan itu,” jelasnya.

Dia menjelaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi panduan dalam mengatasi setiap permasalahan di masyarakat. Misalnya sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menjadi sumber spiritual dan etik dalam kehidupan masyarakat. Dalam implementasinya, meski hidup di tengah keberagaman beragama, masyarakat Indonesia dapat saling menghormati.

“Kita melihat adanya kemajemukan dan keragaman agama-agama di Tanah Air kita, yang paling penting adalah bagaimana kita menjamin persaudaraan, persatuan,” jelasnya.

Berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila juga harus dituangkan pada setiap kebijakan pemerintah. Hal ini misalnya sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Nilai keadilan tersebut harus menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

“Baik itu kebijakan-kebijakan praktis pemerintahan maupun juga kebijakan-kebijakan dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum di dalam masyarakat kita ini,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Komentar