Ironi Anak Negeri Semakin Kurang Menghargai Simbol Negara, SPBU 34.151.18 Kota Tanggerang Lecehkan Merah Putih

Hukum & Kriminal541 Dilihat

MABESBHARINDO, Tanggerang Kota | Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Sementara masih ada saja Bendera merah putih dalam kondisi usang dan rusak banyak dijumpai di kantor-kantor dan sebuah perusahaan swasta, Selain terlihat kusam, ada pula bendera merah putih yang berjamur dan sobek.

Ironisnya, salah seorang karyawan tak paham terkait perhormatan simbol negara.

Sejatinya bendera Merah Putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.

Kondisi ini sangat disesalkan ketika awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Jakarta Indonesia menjumpai dan mengkonfirmasi ke pihak perusahaan SPBU di jalan KH .Hasyim Ashari No.78 Kecamatan Pinang Kota Tanggerang, pada Rabu(30/3/2020).

“Pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak, dan sobek itu sama saja dengan menghina negara Indonesia dan salah satu wujud bentuk ketidak hormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang membawa Indonesia merdeka,” ujar Reza selaku Ketua FWJ Indonesia Korwil Kota Tanggerang, pada saat mengkonfirmasi temuan tersebut.

Adanya indikasi pembiaran pengibaran bendera merah putih yang usang dan robek terus dikibarkan pada sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan KH.Hasyim Ashari No.78 Kecamatan Pinang Kota Tanggerang.

Miris padahal bendera merah putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.

Kondisi bendera merah putih yang memprihatinkan bisa ditemui di beberapa instansi Pemerintahan atau perusahaan swasta membiarkan kondisi bendera merah putih dalam keadaan lusuh bahkan robek.

Kondisi ini sangat disesalkan oleh Reza selaku Ketua korwil Kota Tanggerang, menurutnya pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak dapat dipidanakan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Ketika diminta statement terkait hal ini karyawan SPBU yang bernama Tajudin Ali mengaku sebagai admin, “Kami akan menggantinya tapi memang ada masa dan waktunya untuk melakukan penggantian bendera merah putih” ujarnya.

Sungguh memilukan memang, kita lahir dan besar bahkan hidup di alam merdeka yang kemerdekaan itu sendiri diraih dengan pengorbanan, harta, jiwa dan air mata dengan simbol menegakkan Sang Merah Putih, tapi dicederai dengan seorang putra bangsa yang melakukan pembiaran terhadap pengibaran bendera yang usang dan robek.

Kita kini tinggal menjaga, merawat Sang Merah Putih itu dengan menjaga Marwah kehormatannya saja kita tidak mampu. Setidaknya jangan menaikkan dengan bendera yang sudah koyak.

Kiranya Bapak Walikota dapat menindak keras perusahaan tersebut. Demi kehormatan negara. NKRI harga mati!

Komentar