INKRAH, TERPIDANA KASUS KORUPSI WATERFRONT TAHAP PERTAMA SAMBAS ERWIN SUPRIADI DI EKSEKUSI DI LAPAS PONTIANAK.

Uncategorized27 Dilihat

Mabesbharindo.com.Kalbar.

Pontianak, 10 Februari 2025.Seorang terpidana Kasus Korupsi Waterfront tahap pertama Sambas bernama (ES) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Kalimantan Barat hari ini Senin 10/2/2025 di Eksekusi oleh penyidik Kejari Sambas yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sambas Amiruddin, SH.MH ke Lapas Kelas IIA Pontianak. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejari Sambas terhadap Vonis bebas terpidana ES di Tingkat Pengadilan Tipikor Pontianak dan menganulir Vonis bebas tersebut dengan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda subsider Rp.100 Juta Rupiah.
Vonis MA ini berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yang tertuang dalam Putusan Nomor : 7517. K/PID.SUS/2024 dengan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Dr.Prim Haryadi.SH.MH dan Hakim Anggota Agustinus Purnomohadi.SH.MH dan Jupriadi.SH.MHum. Dalam putusan itu Erwin Supriadi yang awalnya di Vonis bebas di PN Tipikor Pontianak dan kembali di penjara 2 tahun sesuai putusan MA.
Sementara itu tiga terpidana lainnya yaitu PPK lanjutan, Fihak Kontraktor Pelaksana dan Pemilik Perusahaan masih menjalani hukuman di Rutan dan Lapas Pontianak. Sedangkan fihak Konsultan Pengawas inisial JM sudah bebas lebih dahulu setelah membayar Denda Uang Pengganti dan Denda Subsider./ Proyek Waterfront tahap pertama Sambas yang sempat menjadi Proyek kebanggan mantan Gubernur Kalbar itu menelan dana sebesar Rp. 8.826.828.000 namun Proyek yang berada dalam kawasan Keraton Sambas itu gagal terbangun karena ambruk akibat kesalahan teknis dalam pelaksanaannya dan kini menjadi proyek Dinas PUPR Provinsi yang mangkrak dan belum jelas kelanjutannya.

( Tim Redaksi Mabesbharindo)

Komentar