MabesBharindo.com. Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, SH. MH. memberikan pengarahan pada Apel / Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Pusat Penerangan Hukum di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (19/04/2021).
Mengawali sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan perwujudan good local governance di negara Indonesia telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implementasi kebijakan pelayanan maupun mutu hasil kerja. Hanya saja, birokrasi masih menunjukkan kesan negatif yang disebabkan karena birokrasi selama ini tidak dapat merespon keinginan warga masyarakat. Birokrasi selama ini terkesan bekerja lambat, berhati-hati dan menggunakan metode yang sudah tidak dapat diterima oleh masyarakat yang semakin membutuhkan layanan cepat, efisien, tepat waktu dan sederhana.
Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan beberapa tahun terakhir Reformasi Birokrasi telah menjadi salah satu program strategis pemerintah, maka Kejaksaan RI sebagai bagian dari eksekutif harus ikut serta secara aktif menggerakkan sumber daya yang ada dalam melakukan upaya perubahan institusional menuju kejaksaan yang lebih baik. Untuk itu, perubahan tersebut diperlukan tidak semata untuk memperbaiki kinerja birokrasi, namun juga sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola birokrasi bersih dan berkualitas yang dapat menggerakkan institusi Kejaksaan ke arah kemajuan guna memberi dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam perjalanannya, program Reformasi Birokrasi diakui menghadapi berbagai macam kendala diantaranya yaitu penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menghilangkan praktek-praktek penyimpangan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas.
Sebagaimana arah kebijakan Pimpinan, seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia melakukan pembenahan dengan membangun Zona Integritas di satuan kerja masing-masing tidak terkecuali satuan kerja Pusat Penerangan Hukum yang merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, media dan kehumasan, serta hubungan antar lembaga. Secara teknis Kepala Pusat Penerangan Hukum bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan pencanangan lanjutan setelah Puspenkum berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Tahun 2019, hal tersebut patut diapresiasi dan membuat bangga atas pencapaian yang telah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Namun prestasi tersebut jangan sampai membuat menjadi terlena dan berpuas diri, sebaliknya jadikan itu sebagai motivasi untuk terus konsisten dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang implementasinya berupa peningkatkan kualitas pelayanan publik dan peningkatan indeks kepuasan publik melalui program-program perubahan yang telah di canangkan sebelumnya.
Berbicara zona integritas, berarti tidak hanya berbicara tentang anti korupsi, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pelayanan. Kita semua memahami bahwa Pusat Penerangan Hukum/Puspenkum memiliki peran yang sangat strategis yaitu sebagai perangkat kejaksaan dalam memberikan informasi publik terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Oleh karenanya, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ini sudah seharusnya Puspenkum meningkatkan pelayanan Informasi Publik sehingga menghasilkan layanan yang berkualitas dalam rangka menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Kejaksaan, serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peningkatan layanan informasi publik akan berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik. Hal ini tergambar sebagaimana hasil Lembaga Survei Indonesia Political Review (IPR) yang melakukan pengukuran atas kinerja Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – H Ma’ruf Amin pada akhir Tahun 2020, dengan hasil survei kinerja Kejaksaan cukup memuaskan dan survei yang dilaksanakan oleh Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) pada awal Tahun 2021 yang merilis bahwa Kejaksaan RI termasuk 10 (sepuluh) lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik yang tertinggi.
Oleh karena itu, guna meningkatkan trust dari masyarakat maka kualitas pelayanan publik harus selalu prima dan ditingkatkan dari waktu ke waktu. Pelayanan prima harus diterapkan dari garda terdepan yaitu personil yang ditugaskan untuk berhadapan langsung dengan masyarakat hingga level managerial. Jaksa Agung Muda Intelijen berharap seluruh jajaran Puspenkum dapat memiliki jiwa-jiwa pengabdian untuk melayani kebutuhan publik dengan lebih baik setiap harinya.
Menjadi perhatian bersama bahwa Pencanangan Zona Integritas merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku bagian dari tim penilai nasional.
Pencanangan sebagai salah satu tahapan dalam proses pembangunan zona integritas mengandung pernyataan komitmen dari pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menularkan semangat dan visi yang sama. Oleh karena itu, setelah pencanangan ini diharapkan semua jajaran Pusat Penerangan Hukum segera untuk menyiapkan rencana aksi konkret guna mensukseskan tercapainya predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Meraih WBBM bukanlah perkara mudah. Predikat WBBM diberikan kepada unit kerja pelayanan percontohan yang tidak hanya mampu mencegah praktik KKN, namun juga mampu memberikan pelayanan publik berkualitas. Oleh karena itu perlu strategi dalam meraihnya, salah satunya menciptakan inovasi/program pelayanan yang menyentuh hati masyarakat dengan membangun budaya pelayanan: Cepat Akurat Komunikatif Akuntabel dan Produktif (CAKAP).
Kesungguhan untuk meraih predikat WBBM akan membutuhkan sekaligus menguji komitmen bersama seluruh jajaran Puspenkum untuk secara konsisten memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, meskipun di tengah suasana pandemi Covid-19.
“Saya tegaskan kembali bahwa pencanangan pembangunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggung jawab untuk menjadikan Pusat Penerangan Hukum menjadi zona yang berintegritas. Saya berharap budaya CAKAP dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan Puspenkum, sekaligus memberikan kepuasan bagi masyarakat. Komitmen dan keberhasilan dalam membangun budaya CAKAP tersebut diharapkan mampu memposisikan Puspenkum menjadi role model, inspirasi dan penggerak bagi jajaran penkum di daerah,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Sunarta, SH. MH.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen mengajak kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk melanjutkan pembangunan zona integritas di satuan kerja Puspenkum.
Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Pusat Penerangan Hukum dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(Khoirul A / Agus M)
Komentar